ANALISIS YURIDIS PENETAPAN TARIF REKOMENDASI UNTUK PEROLEHAN PERSETUJUAN PERPANJANGAN HAK GUNA BANGUNAN DI ATAS HAK PENGELOLAAN (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 127 K/TUN/2017)

  • Fitri Sagita Angelina HRD Legal Permit PT. Griya Permata Sentosa
Keywords: penetapan tarif rekomendasi, persetujuan perpanjangan hak guna bangunan di atas hak pengelolaan

Abstract

Badan hukum perdata yang menjalankan kegiatan usahanya di atas lahan yang berada
di Kawasan Industri Pulogadung, dibawah pengelolaan PT. JIEP, yang menetapkan
biaya pemanfaatan lahan di atas tanah Hak Pengelolaan, yang secara sepihak tanpa
melalui proses sosialisasi, komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan para
pengguna tanah/perusahaan investor, yang sangat memberatkan dan merugikan
karena untuk memperpanjang sertifikat hak guna bangunan, diharuskan membayar
sesuai dengan appraisal. Persoalan dalam hal ini bagaimana pemberian penetapan
tarif rekomendasi untuk perolehan persetujuan perpanjangan sertifikat hak guna
bangunan diatas hak pengelolaan oleh PT. JIEP, dan bagaimana akibat hukum dari
penetapan tarif rekomendasi PT. JIEP terhadap perpanjangan hak guna bangunan
diatas hak pengelolaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif
yang didukung dengan wawancara. Sehingga, didapat simpulan bahwa pemberian
penetapan tarif rekomendasi untuk perolehan persetujuan perpanjangan sertifikat hak
guna bangunan di atas hak pengelolaan oleh PT. JIEP, seharusnya tunduk dan tetap
mengacu pada Pergub Nomor 182 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian
Rekomendasi atas Permohonan Sesuatu Hak di atas Bidang Tanah Hak Pengelolaan,
Tanah Desa dan Tanah Eks Kota Praja Milik/Dikuasai Pemerintah Propinsi DKI
Jakarta, dan akibat hukumnya akan berdampak kepada adanya tindakan korupsi,
merugikan pengguna tanah/perusahaan industri yaitu pembubaran perseroan terbatas,
pemutusan hubungan kerja para karyawannya.

Published
2020-07-31
Section
Articles