PERLUASAN KEWENANGAN NOTARIS SEBAGAI PIHAK PENYAMPAI INFORMASI DAN KENDALA IMPLEMENTASI PENATAUSAHAAN DOKUMEN TERKAIT PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2018

  • Esra Stephani Legal License Supervisor PT Araya Bumi Indonesia
Keywords: Kewenangan Notaris, Pemilik Manfaat, Tindak Pidana Korporasi

Abstract

Kewenangan umum notaris adalah membuat akta autentik. Namun, lahirnya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dengan alasan sebagai saran alternatif dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme membuat kewenangan notaris menjadi lebih luas yaitu sebagai pihak penyampai informasi dan menatausahakan dokumen terkait pemilik manfaat dari korporasi tersebut. Maka timbul permasalahan bagaimana perluasan kewenangan notaris sebagai pihak penyampai informasi pemilik manfaat dari korporasi dan bagaimana kendala implementasi penatausahaan dokumen oleh notaris terkait pemilik manfaat dari korporasi. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian yang bersifat yuridis normatif. Perluasan kewenangan notaris tersebut tergolong dalam kewenangan notaris yang akan ditentukan kemudian berdasarkan aturan hukum lain yang akan datang kemudian sebagaimana dalam Pasal 15 ayat (3) UUJN. Perpres No. 13/2018 juga menentukan kriteria pemilik manfaat korporasi. Notaris wajib memverifikasi data pemilik manfaat dan menyampaikan informasinya kepada menteri terkait melalui AHU Online. Selain itu, notaris juga wajib menatausahakan dokumen terkait pemilik manfaat dari korporasi tersebut setiap tahunnya. Sedangkan pada praktiknya di lapangan, sebuah perusahaan atau korporasi, bisa saja membuat akta pendirian dan perubahannya di notaris yang berbeda-beda. Menjadi persoalan/kendala implementasi yang terjadi sekarang ini bagaimana mungkin 1 (satu) orang notaris diwajibkan untuk menatausahakan dokumen terkait pemilik manfaat dari suatu korporasi dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun, sedangkan perusahaan tidak selalu membuat akta perubahan perseroannya di 1 (satu) notaris yang sama.

Published
2020-07-31
Section
Articles