KEABSAHAN VALIDITAS DATA HASIL PENGECEKAN SERTIPIKAT ELEKTRONIK DAN PENGECEKAN LANGSUNG

  • DESI NURWIYANTI Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/otentik.v3i2.2416
Abstract views: 677 | pdf downloads: 1562
Keywords: Pengecekan Sertipikat langsung, Pengecekan Sertipikat Elektronik

Abstract

Di Indonesia, sertipikat hak-hak atas tanah berlaku sebagai alat bukti yang kuat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA dan Pasal 32 ayat (1) PP No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, mengenai keaslian sertipikat serta mengenai data fisik dan data yuridis yang ada didalam sertipikat menimbulkan permasalahan kewenangan dan tanggung jawab BPN dan PPAT, seperti pengecekan sertipikat elektronik yang berlaku saat ini. Dalam tulisan ini permasalah yang diangkat ialah bagaimana tanggung jawab PPAT dalam hal melakukan pengecekan sertipikat melalui sistem pengecekan elektronik dan pengecekan langsung pada kantor pertanahan dan bagaimana kepastian hukum terhadap keabsahan validitas data hasil pengecekan sertipikat melalui sistem pengecekan elektronik dan pengecekan langsung pada kantor pertanahan. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif. Sehingga didapat simpulan bahwa tanggung jawab PPAT terhadap sertipikat hanya sebatas pengecekan saja,  jika saat ini pengecekan sertipikat yang diberlakukan sistem pengecekan elektronik dan didalam aplikasi ATR/BPN menyebutkan “PPAT harus bertanggung jawab atas kebenaran seluruh data yang diinput dalam permohonan dan saat ini menguasai sertipikat asli yang akan didaftarkan”, PPAT sendiri tidak mengetahui sertipikat yang dipegang/dikuasainya saat itu asli atau palsu, seharusnya itu bukan tanggung jawab PPAT tetapi BPN. Sedangkan mengenai Keabsahan validitas data hasil pengecekan sertipikat baik pengecekan elektronik atau pengecekan langsung pada kantor pertanahan seharusnya memberikan muatan informasi data yang sesuai, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum terhadap pengecekan sertipikat baik pengecekan elektronik atau pengecekan langsung.

Published
2021-06-30
Section
Articles