PENERAPAN ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN KERJA SAMA PENGELOLAAN MANAGEMENT ANTARA PT CITILINK INDONESIA (GARUDA GROUP) DENGAN PT SRIWIJAYA AIR DAN PT NAM AIR (SRIWIJAYA GROUP)

  • NOVA NOVA Manager Legal PT SJY Tangerang Banten
DOI: https://doi.org/10.35814/otentik.v3i2.2417
Abstract views: 275 | pdf downloads: 371
Keywords: Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Management Antara Garuda Group dan Sriwijaya Group

Abstract

Perekonomian di Indonesia khususnya dalam bidang usaha penerbangan kian hari kian mengalami perkembangan yang cukup pesat. Tidak dapat dipungkiri pelaku usaha dan para stakeholder di dunia usaha penerbangan (aviation) melakukan berbagai macam bentuk kerja sama guna mempertahankan bisnisnya. Salah satu bentuk kerja sama yang nyata adalah Kerja Sama Pengelolaan Management (KSM) sebagaimana diinisiasi antara Sriwijaya Group dan Garuda Group. Sehubungan dengan pelaksanaan KSM tersebut, dimana dalam perjanjian kerja sama diatur mengenai penempatan personil dari Garuda Group dalam susunan manajemen Sriwijaya Group, khususnya dalam susunan organ perseroan (Direksi dan Dewan Komisaris), yang berujung lahirnya benturan kepentingan dari personil Garuda Group yang ditempatkan dalam susunan organ perseroan Sriwijaya Group. Pentingnya profesionalisme yang didasari oleh asas itikad baik sebagaimana bunyi Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata dalam pelaksanaan fungsi dan wewenang dari organ perseroan sangatlah dituntut demi terlaksananya tujuan kerja sama. Berdasarkan uraian dari latar belakang Perjanjian KSM, bagaimana seharusnya Direksi dan Dewan Komisaris yang adalah personil Garuda Group bertindak dalam kaitannya dengan prinsip Business Judgment Rule (BJR) sebagai cerminan pelaksanaan atas itikad baik dan tindakan antisipasi apa yang harus dilakukan oleh Para Pemegang Saham Sriwijaya Group berkaitan dengan pelaksanaan KSM agar dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan awal kerja sama. Metode Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan menggunakan metode analisis deskriptif yaitu dengan jalan mengumpulkan data, menyusun dan mengklarifikasi serta menginterpretasikannya dengan merujuk pada prinsip dan asas hukum. Kecenderungan diabaikannya prinsip BJR sebagai cerminan dari pelaksanaan asas itikad baik dapat menghambat terwujudnya KSM. Penandatanganan amandemen II dan III perjanjian KSM oleh Direksi Sriwijaya Group yang merupakan orang-orang Garuda Group tanpa melalui persetujuan lebih dahulu dari Para Pemegang Saham Sriwijaya Group merupakan salah satu bentuk pengabaian asas itikad baik. Terkait pembuatan dan pelaksanaan perjanjian KSM perlu adanya pengaturan yang jelas dari klausul-klausul yang ada dalam perjanjian KSM, termasuk perlu adanya pengaturan mengenai tugas dan wewenang organ perseroan secara terperinci sehingga dapat menjadi salah satu kontrol dari kemungkinan adanya keputusan bisnis perusahaan yang tidak didasarkan atas kepentingan perseroan Sriwijaya Group.

Published
2020-06-30
Section
Articles