PENERAPAN GOOD COPORATE GOVERNACE DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DAN ASET DESA PADA BADAN USAHA MILIK DESA

  • Asep Bambang Hermanto Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila
  • Daryan Ciptadi Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v5i1.1282
Abstract views: 311 | pdf (Bahasa Indonesia) downloads: 366

Abstract

BUM Desa diatur dalam Pasal 87 sampai dengan Pasal 90 Undang- undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perihal desa dapat memiliki BUM Desa diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang menyatakan: “Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa”, dan ayat (2) yang menyatakan:”BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegortongroyongan,”dan ayat (3) yang mengatakan:”BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari ketentuan di atas, artinya BUM Desa mempunyai potensi sebagai usaha mandiri masyarakat desa dalam memberikan kesejahteraan desa, untuk itu pentingnya peran kepala desa telah diberi kewenangan untuk menggali potensi desa ataukah mengadakan unit unit usaha bisnis untuk kepentingan masyarakat desa melalui pemasukan pada kas daerah, oleh karenanya peran kepala desa sangat penting. Agar dapat BUM Desa dikelola dengan baik dan profesional, maka kepala desa dan pengurus BUM Desa harus paham betul prinsip Good Corporate Governance dalam tata kelola BUM Desa.

Published
2019-12-31
Section
Articles