PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DI PASAR MODAL SEBAGAI UPAYA MELINDUNGI INVESTOR

  • Efridani Lubis Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah
  • Haryogis Susanto Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v5i1.1285
Abstract views: 1679 | pdf (Bahasa Indonesia) downloads: 5864

Abstract

Kegiatan pada pasar modal mengandung risiko tinggi, sehingga perdagagan Efek yang berupa surat berharga terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor  8  Tahun  1995 Tentang Pasar Modal yang pada dasarnya adalah dokumen akan mengandung risiko tinggi yang perlu diantisipasi untuk mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Penerapan prinsip GCG menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi risiko tersebut. Namun demikian, perlu ditelaah penerapan GCG seperti apa yang dapat secara efektif mengurangi risiko tersebut. Pada tataran peraturan perundang-undangan, prinsip GCG terkait praktik pasar modal telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN); disamping beberapa peraturan pemerintah dan Peraturan OJK, sebagai badan otoritas pengawas pasar modal di Indonesia. Pada tataran peraturan perundang-undangan, prinsip GCGyang dikembangkan sudahsangat memadai karena berdasarkan praktik internasional dan tuntutan pasar modal itu sendiri. Namun untuk bisa mengukur pelaksanaan GCG secara kuantitatif dan kualitatif, masih dibutuhkan berbagai instrumen yang bisa dijadikan indikator atau parameter kepatuhan Emiten terhadap GCG di Pasar Modal. Tidak mengherankan jika tingkat kepatuhan Pasar Modal Indonesia terhadap GCG di antara negara-negara Asia masih berada pada peringkat 11 pada tahun 2010-2014 dengan trend skor menurun dari 40 di tahun 2011 menjadi 37 ditahun 2012 dan naik menjadi 39 di tahun 2013.Untuk efektifnya perlindungan investor melalui penerapan GCG di pasar modal diusulkan dikaitkan dengan sistem peringatan dini atau early warning system.

Published
2019-12-31
Section
Articles