PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM PRAKTIK PERJANJIAN WARALABA SYARIAH

  • Sudaryat Permana Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v5i1.1287
Abstract views: 539 | pdf (Bahasa Indonesia) downloads: 1585

Abstract

Franchise berkerbang tidak hanya yang konvensional namun juga yang syariah tidak terkecuali dengan Indonesia. waralaba ditetapkan alam Undang-Undang No.20 Tahun 2008 sebagai salah satu pola kemintraan yang menjadi salah satu sarana pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. Waralaba yang berkembang di Indonesia tidak hanya waralaba konvensional tetapi berkembang pula waralaba berdasarkan system syariah. Waralaba berdasarkan system syariah merupakan memiliki kemiripan dengan syirkah yaitu syirkah mudharabah. Banyaknya waralaba yang mengklaim menerapkan prinsip syariah tentu membutuhkan peran pengawas sehingga prinsip syariah yang diterapkan benar-benar prinsip syariah yang bersumber dari Al Quran, Hadist dan Ijtihad. Selama ini usaha-usaha yang mengklaim menggunakan prinsip syariah, pengawasannya dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia melalui salah satu lembaganya yaitu Dewan Pengawas Syariah. Begitu juga dengan usaha waralaba yang berdasarkan system syariah, perlu ada pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah sehingga prinsip-prinsip syariah yang diterapkan benar-benar prinsip syariah sebagaimana yang ada dalam tuntutan Al Quran, Hadits dan Ijtihad.

Published
2019-12-31
Section
Articles