Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dapat Digugat Di Pengadilan Tata Usaha Negara

  • Diani Kesuma Program Magister Ilmu Hukum Sekolah Pasca Sarjana Universitas Pancasila
Keywords: Pengadilan Tata Usaha Negara, PPAT, Pejabat Tata Usaha Negara

Abstract

PPAT dapat menjadi Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara. PPAT dapat dikatagorikan sebagai Badan/Pejabat Tata Usaha Negara, karena tugas PPAT membantu Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan tugas dibidang Pendaftaran Tanah, khususnya dalam melayani masyarakat dalam kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah merupakan kegiatan Tata Usaha Negara, dan PPAT diangkat oleh Pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah. PPAT yang tidak menjawab suatu permohonan yang diajukan kepadanya, maka PPAT tersebut dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan alasan tidak melaksanakan kewajiban sebagai Badan Pejabat Tata Usaha Negara yaitu tidak menjawab permohonan yang diajukan kepadanya sehingga dapat dianggap telah mengeluarkan Keputusan yang berisi penolakan, dan menimbulkan kerugian bagi seseorang.

Published
2019-07-18
Section
Articles