Rencana Tax Reform/perubahan Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP UU NO. 28 TAHUN 2007)

  • Eddy Mangkuprawira Universitas Indonesia
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v1i2.629
Abstract views: 1306 | .pdf downloads: 1066
Keywords: Ketentuan Pidana Pajak, Sistem Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak

Abstract

Tujuan penting reformasi perpajakan Tahun 1983 yaitu memperbaiki administrasi perpajakan dan memfasilitasi kepatuhan Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Namun setelah SAS berlaku sampai dengan tahun 2014, ternyata kepatuhan Wajib Pajak tetap rendah yang ditunjukkan dengan kinerja administrasi pajak dalam 5 (lima) tahun terakhir berkisar 13 s/d 11%, negara se-ASEAN Malaysia 18,8%, Muangthai 19,5%, Vietnam 21,5%. Rencana Penerimaan Pajak sejak tahun 2009 s/d tahun 2014 tidak pernah tercapai (shortfall). Dengan Tax Ratio tersebut sangat sulit untuk meningkatkan peran pajak dalam APBN yang saat ini mencapai sekitar 70%. Keberhasilan SAS harus ditunjang dengan kepatuhan Wajib Pajak yang tinggi. Indonesia jauh tertinggal dari sesama negara ASEAN. Hasil penelitian para ahli perpajakan bahwa dua faktor terpenting dari kepatuhan Wajib Pajak adalah pertama, “probability of receiving audit coverage” dan “penalties for non compliance”. Diperlukan “law enforcement” yang terarah, tegas dan cepat dalam penindakan serta tanpa tebang pilih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan “law enforcement” antara lain disebabkan belum efektivnya ketentuan law enforcement dan belum sinkronnya antar ketentuan sanksi administrasi dengan sanksi pidana pajak yang berakibat lemahnya pelaksanaan law enforcement.

Published
2019-07-18
Section
Articles