Meninjau Kembali Hak Pengelolaan dalam Rancangan Undang-Undang Pertanahan

  • Myrna A. Safitri Ekskutif Epistema Institute
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v1i2.634
Abstract views: 383 | .pdf downloads: 709
Keywords: kewenangan publik, aspek penguasaan

Abstract

Salah satu aspek hukum penting dalam RUU Pertanahan Indonesia yang saat ini tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat adalah pengurusan tanah-tanah yang dikuasai langsung oleh negara (dikenal sebagai tanah negara). Hak Pengelolaan adalah salah satu dasar hukum bagi pemanfaatan tanah negara. Meskipun disebut, ‘hak’, Hak Pengelolaan pada dasarnya bukan hak privat atas tanah tetapi kewenangan publik negara yang dilimpahkan kepada instansi Pemerintah atau pemerintah daerah untuk memanfaatkan tanah bagi dirinya atau pihak lain. Pelaksanaan Hak Pengelolaan telah bergeser, dari kewenangan publik menjadi aspek penguasaan privat instansi pemegangnya. Oleh sebab itu, Hak Pengelolaan ditafsirkan sama dengan hak atas tanah pemerintah. Artikel ini mendiskusikan apakah Indonesia masih memerlukan Hak Pengelolaan, jika ya seberapa jauh RUU Pertanahan harus mengatur ketentuan hukum bagi Hak Pengelolaan ini. Untuk menjawab hal itu maka artikel ini membahas: (i) konsep dan instrumen penilaian kewenangan menguasai negara atas tanah; (ii) pergeseran tujuan Hak Pengelolaan dan faktor ekonomi dan politik yang memengaruhinya; (iii) pengaturan HPL dalam RUU Pertanahan; (iv) rekomendasi mengenai konsep hukum dan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memperbaiki kualitas pengaturan Hak Pengelolaan dalam RUU Pertanahan.

Published
2019-07-18
Section
Articles