Fenomena Gerakan Radikalisme ISIS Dalam Hukum Internasional

  • Dian Purwaningrum Soemitro Fakultas Hukum Universitas Nasional
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v1i2.635
Abstract views: 2192 | .pdf downloads: 1780
Keywords: ISIS, Terorisme, Pemberontak, Perdamaian dan Keamanan Internasional

Abstract

Fenomena gerakan kelompok ISIS yang kian menjalar, diyakini sebagai tin-dakan yang bertujuan meneror masyarakat internasional dengan berusaha membentuk Negara Islam untuk menghancurkan agama-agama atau keyaki-nan yang bertentangan dengan Islam murni versi mereka. Ironisnya, mereka mengabsahkan kekerasan untuk menindas kaum minoritas dan menyerang rezim atau pemerintahan yang tidak sejalan dengan ideologi dan interpretasi keras atas Islammenurut kelompok mereka. ISIS sendiri sebelumnya meru-pakan bagian dari Al Qaidah yang sudah dinyatakan sebagai organisasi terorisme terlarang di dunia, namun dalam perkembangannya kemudian berpisah karena dianggap bertentangan dan tidak sejalan dengan Al-Qaidah lantaran telah berbelok dari misi perjuangan nasional dengan menciptakan perang sektarian di Irak dan Suriah. Didirikan pada tahun 2013, dalam kurun waktu singkat gerakan ini telah menimbulkan banyak korban jiwa, harta dan menyerang teritorial negara negara lainnya. Oleh karena sangat meresahkan, gerakan ISIS tersebut mendapat kecaman baik negara-negara barat dan negara-negara Islam lainnya. PBB sendiri sebagai organisasi internasional yang tugas utamanya adalah menjaga perdamaian dan keamanan internasional, melalui badan utamanya yakni Dewan Keamanan telah mengeluarkan resolusi guna melawan pergerakan ISIS. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menganalisa dan membahas mengenai pengenaan sanksi dan dapat dituntutnya ISIS ke forum Pengadilan Internasional, menilik status ISIS sebagai suatu gerakan atau kelompok tersistem, apakah dapat dikategorikan sebagai suatu subyek hukum internasional (Pemberontak/Belligerent) atau hanya gerakan kelompok terorisme terorganisir semata. Penulisan ini berusaha meninjau dari sumber-sumber hukum internasional yang ada dan berlaku sampai dengan saat ini, mengenai status ISIS tersebut, dimana dalam artikel ini juga tidak hanya melihat dalam perspektif hukum internasional saja, namun juga mengkaji dalam paparan hubungan internasional dalam paradigma politik antar negara yang tengah berlangsung saat ini.

Published
2019-07-18
Section
Articles