Selisik Undang-Undang Pengampunan Pajak

  • Bustamar Ayza Program Magester Ilmu Hukum Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v2i1.636
Abstract views: 122 | .pdf downloads: 280
Keywords: Harta yang belum dilaporkan, Uang Tebusan, Pengampunan Pajak

Abstract

Undang-undang Pengampunan Pajak menimbulkan kontroversi yang banyak dibicarakan oleh penguasa, pengamat dan pakar. Pro dan kontra terjadi, sampai pengesahan undang-undang tersebut pada akhir Juni yang lalu. Berawal dari adanya isu, bahwa banyaknya harta Warga Negara Indonesia di luar negeri terutama di Singapura, sementara itu 2015, penerimaan pajak tidak mencapai target, sehingga pemerintah Indonesia untuk mencari solusinya. Sementara itu bocornya Dokumen Panama, yang diantaranya terdapat nama-nama warga negara dan korporasi Indonesia ikut disebut dalam dokumen tersebut, merupakan dorongan kuat bagi pemerintah Indoneia untuk mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak menjadi undang-undang. Di dalam konsep Rancangan Undang-undang tersebut terdapat klausul tidak langsung bahwa harta hasil korupsi juga dimungkinkan untuk ikut pengampunan pajak. Hal yang demikian banyak ditantang oleh para pakar

Published
2019-07-18
Section
Articles