Ajaran Positivisme Hukum Di Indonesia: Kritik Dan Alternatif Solusinya

  • Asep Bambang Hermanto Ketua Bagian Hukum Tatanegara/Hukum Adminitrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v2i2.650
Abstract views: 17075 | .pdf downloads: 43650
Keywords: filsafat positivisme, positivisme hukum, hukum dan keadilan

Abstract

Saat ini hukum di Indonesia berada pada landasan filsafat positivisme yang merupakan kepanjangan tangan dari ajaran Cartesian-Newtonian. Sesungguhnya positivisme hukum merupakan aliran pemikiran yang memperoleh pengaruh kuat dari ajaran positivisme (pada umumnya). Oleh karenanya, pemahaman ajaran positivisme hukum merupakan norma positif dalam sistem peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, penggunaan pardigma positivisme dalam hukum modern ternyata menghambat pencarian kebenaran dan keadilan yang benar sesuai dengan hati nurani. Pencarian itu terhalang oleh tembok-tembok prosedural yang diciptakan oleh hukum sendiri. Kemudian yang mucul dipermukaan adalah keadilan formal/prosedural yang belum mewakili atau memenuhi hati nurani. Dimulai sejak akhir abad 20 dan memasuki abad 21, perkembangan pemikiran tentang hukum dan keadilan didominasi dengan rasa prustasi, skeptis, dan pesimistis. Dampak dari perkembangan paham positivisme tersebut terhadap Indonesia dengan munculah kekakuan kekakuan hukum yang dianggap bahwa hukum di Indonesia itu tidak mampu menciptakan keadilan yang sesungguhnya. Hal ini menandakan, hukum hanya merupakan alat (tool) yang diposisikan sebagai kuda penarik beban sesuai dengan keinginan sang majikan, yaitu punguasa yang mempunyai kewenangan dan pengusaha sebagai pemilik modal. Kondisi semacam ini akan membawa konsekuensi yang tidak baik terhadap perkembangan hukum di Indonesia saat ini maupun masa yang akan datang.

Published
2019-07-19
Section
Articles