Partisipasi Masyarakat Dalam Upaya Penegakan Hukum Penggunaan Dana Desa Ditinjau Dari Aspek Hukum, Sosial Dan Budaya Masyarakat (Studi di Desa Waepana, Piga, dan Piga I, Kabupaten Ngada Provinsi NTT)

  • Albertus Drepane Soge Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah
  • Lamtiur Hasianna Tampubolon Universitas ATMAJAYA
  • Dhevy Setya Wibawa Universitas Katholik Indonesia Atma Jaya
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v3i1.655
Abstract views: 504 | .pdf downloads: 854
Keywords: Dana Desa, knowledge, attitude, behaviour, Peraturan Daerah

Abstract

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten / Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dana Desa mulai dialokasikan oleh Pemerintah sejak tahun 2015 dan jumlahnya terus meningkat tiap tahunnya (pada tahun 2016 alokasinya sebesar Rp 46.982.080.000.000, -). Dengan adanya alokasi dana yang cukup besar ke tiap Desa tersebut, maka menarik untuk diteliti mengenai pengetahuan (knowledge), sikap (attitude), dan partisipasi masyarakat (behaviour) dalam pengelolaan Dana Desa tersebut, sehingga dengan penelitian ini dapat diketahui Peraturan Daerah ataupun Kebijakan Publik apa saja yang perlu diperbaharui atau ditambahkan. Dari aspek hukum, penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris. Dari aspek sosial dan budaya peneliti menggunakan pendekatan kuantitatif dengan menyebarkan kuesioner dan juga mengumpulkan informasi empiris melalui pengamatan atau observasi, wawancara mendalam atau in-depth interview, dan diskusi kelompok terfokus (FGD - Focus Group Discussion) di tiga Desa di Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada, Provinsi NTT. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, penggunaan Dana Desa terhambat karena partisipasi masyarakat yang rendah, semakin berkurangnya warga yang menjadi TPK (Tim Pengelola Kegiatan), dan proses administrasi yang tidak tertib. Sedangkan kunci keberhasilan penggunaan Dana Desa adalah adanya nilai gotong royong yang masih kuat, penggunaan Dana Desa ditentukan secara “Bottom Up”, adanya sosialisasi dan pelaporan penggunaan Dana Desa, sampai dengan sanksi bagi warga yang tidak terlibat.

Published
2019-07-19
Section
Articles