Putusan Mahkamah Konstitusi Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • Andreas Eno Tirtakusuma Fakultas Hukum Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v3i1.657
Abstract views: 195 | .pdf downloads: 922
Keywords: Pemberantasan Korupsi, Putusan Mahkamah Konstitusi, Kriminalisasi

Abstract

Korupsi disebut sebagai tindak pidana yang telah menimbulkan kerusakan dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Untuk itu, upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan. Sedemikian luar biasanya kejahatan korupsi, hingga PBB pun mengadakan konvensi khusus untuk melawan korupsi, yang dikenal dengan nama United Nations Convention Against Corruption, yang diselenggarakan di Merida, Meksiko, pada tahun 2003. Di Indonesia, berbagai macam instansi telah dibentuk, demikian juga berbagai aturan hukum telah dilahirkan, telah pula dirubah berkali-kali, seakan-akan upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan semangat yang supergigih. Dari kutipan rumusan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, secara gamblang telah menyebut adanya unsur “dapat” sebagai salah satu unsur perbuatan pidananya. Mengenai unsur “dapat” ini, dalam penafsiran otentik berdasarkan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) diterangkan bahwa kata dapat sebelum frasa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formal, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Terkait unsur “dapat” telah diuji dalam 2 Putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 26 Juli 2006 Nomor 003/PUU-III/2006, yang menegaskan unsur “dapat” dan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 25 Januari 2017 Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang menghilangkan unsur “dapat.” Adanya kontradiktif kedua putusan tersebut menyebabkan perubahan kriminalisasi perbuatan korupsi. Pemberantasan korupsi selalu menimbulkan polemik yang bisa terjadi karena korupsi selalu melibatkan dan dilindungi oleh suatu kekuasaan yang besar. Untuk menjerat perbuatan korupsi, maka diperlukan kriminalisasi yang tepat.

Published
2019-07-20
Section
Articles