Perlukah Reformasi Hukum Pajak

  • Tb. Eddy Mangkuprawira Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pajak Indonesia (LBHPI)
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v3i2.674
Abstract views: 750 | .pdf downloads: 1198
Keywords: Reformasi, Kepatuhan, Naskah Akademik

Abstract

Pemerintah direncanakan akan melakukan tax reform secara menyeluruh baik Undang-undang Pajak yang tergolong Hukum Pajak Material maupun Hukum Pajak Formal. Reformasi merupakan perbaikan (improvement) menuju keadaan perpajakan yang lebih baik terutama dalam upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan RI, mengamanatkan bahwa untuk kepentingan perubahan atau penggantian Undang-undang sekaligus pembentukan Undang undang yang baru, harus disusun Naskah Akademik. Dengan penyusunan Naskah Akademik maka dapat dicegah suatu Undang-undang dijadikan kambing hitam dari ketidak berhasilan pencapaian target dengan alasan Undang-undangnya yang tidak baik sehingga perlu diganti. Penilaian suatu Undang-undang yang tepat harus menggunakan atau diuji dengan Teori Efektivitas Hukum dan Teori Sinkronisasi Hukum. Menurut para pakar perpajakan permasalahan keberhasilan/kegagalan Administrasi Pajak bukan terletak pada kebijakannya, tapi pada implementasinya/praktik pemungutan pajaknya. Jurnal ini disusun dengan menguraikan Latar Belakang Masalah, Permasalahan Utama Perpajakan sehingga Rencana Penerimaan Pajak Tidak Tercapai, Apakah Regulasi Yang Ada Sudah Tepat Atau Masih Kurang/dan Bagaimana Melakukan Reformasi Pajak. Dengan Naskah Akademik yang baik dan tepat dapat diputuskan dengan tepat bahwa langkah yang yang harus diambil adalah cukup dengan amandemen Undang-undang bukannya penggantian Undang-undang. Penggantian Undang-undang dan ketentuan pelaksanaannya dan diikuti Reorganisasi dan persiapan SDM nya memerlukan biaya yang sangat besar.

Published
2019-07-23
Section
Articles