Memperingati 1 Abad Berlakunya Kuhp: Meneguhkan Pidana Mati Dalam Hukum Pidana Indonesia

  • Anggara Director of Operation at PT Justika Media Indonesia
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v3i2.675
Abstract views: 70 | .pdf downloads: 152
Keywords: hukuman mati, hukum pidana, hak asasi manusia, politik hukum

Abstract

Hukuman mati telah menjadi bahan perdebatan di kalangan ahli – ahli hukum. Sebagai bagian dari kebijakan kriminal, hukuman mati juga tidak lepas dari politik hukum dari kebijakan kriminal yang dianut oleh Indonesia. Setelah 1 abad berlakunya KUHP, hukuman mati tetap menjadi alat dan instrument politik dari pemerintahan yang berkuasa. Hal ini menimbulkan pluralitas politik hukum pidana mati berdasarkan corak dan watak dari masing – masing pemerintahan yang menghasilkan ketentuan pidana mati tersebut. Meskipun mengalami fase transisi demokratik, namun pemerintahan pada masa transisi gagal dalam memutuskan hubungan dengan watak pemerintahan pada masa lalu. Pemutusan hubungan secara radikal ini merupakan prasyarat dasar untuk berlangsungnya transisi demokrasi. Aspek perlindungan hak asasi manusia juga tidak mendapatkan perkembangan wacana yang cukup menarik. Yang terjadi adalah deviasi demokrasi dimana pranata dan kelembagaan demokrasi telah terbentuk, namun instrumen hukum terutama dalam kebijakan kriminal belum mendemokratisasikan dirinya. Hak asasi manusia sebagai ciri terpenting dari Negara hukum semestinya mendapatkan pertimbangan yang utama dalam penentuan kebijakan kriminal.

Published
2019-07-23
Section
Articles