Masih Perlukah Adanya Hakim AD HOC Sekarang Ini ?

  • Diani Kesuma Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v3i2.678
Abstract views: 244 | .pdf downloads: 634
Keywords: hakim ad hoc, pelaksanaan peradilan, dissenting opinion

Abstract

Keberadaan hakim ad hoc pada awalnya dikarenakan kurangnya kepercayaan masyarakat pada pengadilan, sehingga dipandang perlu pengawalan hakim ad hoc dalam pelaksanaan peradilan di pengadilan Tipikor. Penentuan hakim ad hoc dan komposisinya pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi semula diatur pada Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 58 ayat (2), Jo. Pasal 59 ayat (2) Jo Pasal 60 ayat (2) Undang-undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menentukan bahwa jumlah hakim ad hoc melebihi jumlah hakim karir dalam satu majelis, akan tetapi sejak diberlakukannya Undang-undang No.46 Tahun 2009 yang khusus merubah ketentuan mengenai penentuan komposisi hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diserahkan kepada kebijakan masing-masing Ketua Pengadilan Tipikor. Untuk menghasilkan sebuah putusan dalam sistem peradilan pidana adalah didasarkan pada musyawarah dan jika tidak tercapai maka diambil suara terbanyak yang tentunya akan selalu dimenangkan oleh hakim yang jumlahnya lebih besar, dan jika hakim yang jumlahnya komposisinya lebih besar adalah para hakim karier maka sebagus kualitas hakim ad hoc tetap putusan yang dihasilkan tidak akan maksimal dan terjadilah putusan yang terdapat dissenting opinion yang sering kita jumpai sekarang ini. Sehingga sudah saatnya perlu dikaji kembali apakah masih perlu adanya hakim ad hoc dalam dunia peradilan di Indonesia? jangan sampai biaya menghadirkan hakim ad hoc yang cukup besar akan tetapi tujuan awal keberadaan hakim ad hoc yang diharapkan oleh masyarakat tidak terwujud.

Published
2019-07-23
Section
Articles