Politik Hukum Dalam Demokrasi Ekonomi Indonesia

  • Asep Bambang Hermanto Fakultas Hukum Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v4i1.680
Abstract views: 4487 | .pdf downloads: 3204
Keywords: Demokrasi Ekonomi Indonesia, Asas Kekeluargaan, Politik Hukum

Abstract

Proses pembangunan bangsa Indonesia era global ini memerlukan sistem perekonomian yang kuat agar kesejahteraan umum bagi rakyat dapat terwujud sesuai tujuan negara yang tercantum dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945. Untuk mewujudkan tujun negara tersebut selanjutnya diatur dalam Pasal 33 UUD NRIT 1945 (Pasca Perubahan), yang menyebutkan: (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan; (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara; (3)Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional; dan (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang- undang. Pasal 33 UUD NRIT 1945 tersebut memberikan dasar pijakan dalam membangun dan mengembangkan perekonomian Indonesia. Di samping itu, juga dapat dijadikan filter oleh pemerintah dan rakyat Indonesia di dalam menghadapi dampak negatif perkembangan liberalisasi perekonomian dunia abad 21 ini. Akan tetapi, sistem perekonomian Indonesia yang berlandaskan Pasal 33 UUD NRIT 1945 tersebut, dalam tataran implementasinya yang diatur oleh undang undang ternyata tidak sejalan dengan tujuan negara dan tafsir Pasal 33 UUD NRIT itu sendiri, akhirnya sering tidak tercapainya dalam membangun dan mewujudkan perekonomian Indonesia yang dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat atau kemakmuran rakyat. Sebab politik hukum dari pembentuk undang undang salah men-desain produk hukum pelaksana dalam sistem peronomian Indonesia yang berdasarkan ekonomi kekeluargaan atau disebut koperasi sulit terwujud dan hanya untuk kepentingan-kepentingan tertentu (politik ekonomi tertentu). Hal ini dapat dilihat dari materi muatan Pasal 33 dan/atau penambahan ayat-ayat dalam Pasal 33 UUD NRIT 1945 tersebut menjadi rancu dan tidak jelas, terlebih produk hukum dibawahnya seperti undang-undang banyak menjadi tidak bermaksud untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Kebijaksanaan negara seharusnya melahirkan demokrasi ekonomi dan sosial yang diinginkan Moh. Hatta yaitu usaha bersama, asas kekeluargaan, dan dengan wujud koperasi, karena itu penting bagi negara untuk menguasai hajat hidup orang banyak dan dikuasai oleh negara demi kemakmuran rakyat.

Published
2019-07-23
Section
Articles