Prinsip Proses Dan Praktik Arbitrase Di Indonesia Yang Perlu Diselaraskan Dengan Kaidah Internasional

  • Frans Hendra Winarta Program Magister Ilmu Hukum Sekolah Pasca Sarjana Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v1i1.622
Abstract views: 853 | .pdf downloads: 5246
Keywords: arbitrase, law firm, direction

Abstract

Pada saat ini arbitrase telah berkembang menjadi salah satu metode penyelesaian sengketa yang diminati oleh para pelaku usaha. Hal ini dikarenakan karakteristik dari arbitrase, yaitu putusan yang final dan mempunyai kekuatan hukum tetap, fleksibel dan kerahasiaan telah menjadi suatu solusi yang tepat untuk menyelesaikan sengketa perdagangan. Profesi sebagai arbiter bukan merupakan suatu jenjang karier layaknya hakim karier pada pengadilan negeri. Arbiter merupakan hakim partikelir yang berasal dari sektor-sektor swasta, seperti firma hukum (law firm), firma teknik, akuntan publik dan perusahaan. Pada hakekatnya setiap pihak yang bersengketa menginginkan kepentingannya diutamakan. Sering kali untuk mencapai hal tersebut para pihak tidak dapat mencapai kesepakatan atas suatu prosedur dalam arbitrase. Dalam hal ini, peranan arbiter yang baik dan berpengalaman menjadi sangat penting. Seorang arbiter yang baik harus dapat memberikan kesempatan yang sama bagi para pihak untuk menyampaikan perkara mereka dihadapan majelis dan memberikan arahan (direction) yang tegas dan sesuai dengan peraturan dari arbitrase yang dipilih oleh para pihak.

Published
2019-07-18
Section
Articles