Peranan Arbiter, Kuasa Hukum, Pengadilan, Dan Pemerintah Dalam Menerapkan Prinsip Orientasi Bisnis Yang Berkelanjutan

  • Ricco Akbar Yunadi & Associates
Keywords: Undang-Undang Arbitrase, Lembaga hukum arbitrase Indonesia, pressure by business community

Abstract

Penyelesaian sengketa melalui arbitrase terlembaga di Indonesia menciptakan peranan Arbiter, Kuasa Hukum, Pengadilan serta Pemerintah sebagai kesatuan yang terintegrasi bagi tercapainya suatu penyelesain sengketa bisnis. Undang-undang Arbitrase mengatur persyaratan bagi siapapun yang ingin berperan sebagai arbiter.Ketua adat, kerabat atau sesama saudagar berpeluang dieksposisikan menjadi arbiter. Namun, persyaratan non formal perlu dipenuhi, antara lain keahlian menyederhanakan sengketa, fokus terhadap tercapainya kesepakatan suka rela pada pelaksanaan putusan arbitrase. Kuasa hukum yang menguasai penyelesaian sengketa bisnis secara damaiakan menghindari argumentasi hukum yang bersifat konfrontatif, tidak ber mind set litigasi layaknya litigator yang meminta putusan hakim berdasarkan hukum perdata materil an sich, tetapi berbasis perdamaian mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Peranan pengadilan merupakan “dua sisi mata uang” dalam lembaga hukum arbitrase Indonesia, karena suatu putusan arbitrase masih memerlukan pengadilan yang berwenang, yakni antara lain melakukan eksekusi putusan arbitrase. Peranan pemerintah khususnya Departemen Hukum dan HAM, Departemen Perdagangan serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), dalam rangka mewujudkan “pressure by business community” sudah sangat mendesak, mengingat orientasi dan perilaku penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia sekarang ini merujuk pada sifat individualistis kapitalistik sistem hukum barat. Untuk membentuk hukum perdata formal yang dibutuhkan dan sesuai dengan dinamika masyarakat bisnis Indonesia, maka sistem hukum adat tidak dapat berjalan sendirian, karena sistem hukum barat dan sistem hukum Islam juga merupakan bagian dari kehidupan masyarakat bisnis Indonesia. Pada era Hakim Agung Profesor Bagir Manan, Pasal 130 HIR / 154 RBg lebih diberdayakan dengan menerbitkan Perma No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, walaupun sistem hukum barat masih tetap berlaku pada lembaga hukum litigasi Indonesia.

Published
2019-07-18
Section
Articles