Dinamika Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara Setelah Hadirnya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan No. 30 Tahun 2014

  • Diani Kesuma Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v2i1.639
Abstract views: 490 | .pdf downloads: 428
Keywords: Fiktif positif, Administrasi Pemerintahan, pemerintahan yang baik

Abstract

Hadirnya Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan khususnya dengan adanya Pasal 53 yang mengatur mengenai Objek sengketa tata usaha negara berupa Keputusan bersifat Fiktif Positif telah merubah konsep Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat Fiktif negatif pasal 3 Undang-Undang No 5 Tahun 1986 tentang PERATUN, yaitu dengan tidak dijawabnya permohonan seseorang/ Badan Hukum Perdata yang diajukan kepada pemerintah, maka pada awalnya dianggap mengeluarkan Keputusan berisi penolakan berubah menjadi permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara Hukum. Dengan ditentukannya waktu yang wajib ditaati baik oleh Badan Pejabat Pemerintah maupun Pengadilan Tata Usaha Negara disertai dengan adanya sanksi administratif (pasal 80 ayat (2), telah mencerminkan adanya pembenahan penyelenggaraan pemerintah dalam meningkatkan Good Governance (pemerintahan yang baik).

Published
2019-07-19
Section
Articles