Kedudukan Fiat Eksekusi Pengadilan Negeri Dalam Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Tanah Dan Bangunan Pada Bank Dan Lembaga Pembiayaan Lainnya Dalam Konteks Kemanfaatan Dan Kepastian Hukum

  • Anita Afriana Fakultas Hukum pada Universitas Padjadjaran
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v2i2.645
Abstract views: 961 | .pdf downloads: 2505
Keywords: kepastian hukum, fiat eksekusi, hak tanggungan

Abstract

Dewasa ini pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan dalam praktik dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) dan Pasal 224 HIR/258 RBg. Sejak terbentuknya UUHT, maka secara teoretis Pasal 6 UUHT menjadi dasar hukum yang kuat untuk pelaksanaan parate eksekusi. Dalam Pasal 6 UUHT memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan pertama atau kreditor untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut, apabila debitor cidera janji. Secara yuridis normatif, eksekusi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tata tertib beracara yang terkandung dalam HIR atau RBg. Artikel ini mengulas kedudukan fiat eksekusi Pengadilan Negeri dalam setiap pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan sebagai objek jaminan pada bank dan lembaga pembiyaan lainnya ditinjau dari asas kemanfaatan dan kepastian hukum dan bentuk perlindungan terhadap Kreditor dan pihak ketiga sebagai pemenang lelang bila menguasai benda ex jaminan tanpa adanya fiat eksekusi dihubungkan dengan kepastian hukum. Diperoleh kesimpulan bahwa sesungguhnya UUHT telah memberikan kepastian hukum bahwa eksekusi objek jaminan berupa tanah dan bangunan dapat dilakukan langsung oleh pihak Kreditor tanpa harus memohonkan fiat eksekusi terlebih dahulu kepada Ketua Pengadilan Negeri, selama terdapat dokumen sebagai alas hak lengkap dan Debitor sebagai pemegang hak tanggungan pertama. Fiat eksekusi memberikan manfaat dan kepastian hukum untuk eksekusi terhadap barang-barang yang bermasalah, namun hal ini dapat dihindarkan bila Bank dan Lembaga Pembiayaan lainnya menjalankan usaha dengan berpegang teguh pada prinsip kehati–hatian. Bagi pihak yang dirugikan baik Debitor, Kreditor, maupun pihak ketiga dapat mengajukan gugatan dan atau perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekutorial yang merupakan upaya hukum luar biasa.

Published
2019-07-19
Section
Articles