Kebijakan Konversi TKI Non-Formal Ke TKI Formal Sebagai Upaya Perlindungan Pemerintah Ditinjau Dari Perspektif Hukum Ekonomi Pancasila

  • Teni Triyani Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) Walagri Mulia Abadi
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v2i2.647
Abstract views: 169 | .pdf downloads: 395
Keywords: Konversi TKI Non-Formal ke TKI Formal, Hukum Ekonomi Pancasila

Abstract

Pengiriman TKI ke luar negeri merupakan kebijakan penting dalam hal memberikan kesempatan kerja secara adil kepada seluruh lapisan masyarakat dan berperan besar dalam menumbuhkan stabilitas ekonomi nasional yang berkeadilan. Mayoritas pengiriman TKI saat ini adalah non-formal dan kerena kedudukannya itu mengakibatkan TKI rentan terhadap berbagai permasalahan. Konversi TKI non-formal ke TKI formal dilakukan dengan tujuan mengurangi tingginya resiko permasalahan pada TKI. Pada pelaksanaannya konversi dilakukan dengan beberapa cara diantaranya dengan meningkatkan peluang kerja TKI disektor formal serta pembatasan dan penghentian (moratorium)pengiriman TKI di sektor non formal (domestic worker). Dengan demikian, yang menjadi permasalahan adalah apakah kebijakan konversi TKI non-formal ke formal ini sudah sesuai dengan perspektif hukum ekonomi pancasila dan apakah pengiriman TKI formal dapat melindungi TKI bila dibandingkan dengan pengiriman TKI non-formal serta bagaimana akibat dari pembatasan dan diperketatnya peraturan teknis pengiriman TKI domestic worker. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Dari permasalahan tersebut dapat disimpulkan bahwa konversi TKI non-formal ke TKI fomal dalam perspektif ekonomi secara teori telah sesuai dengan idiologi pancasila dimana konfersi dilakukan dalam upaya peningkatan kwalitas dari faktor ekonomi yang bertujuan melindungi TKI dari berbagai permasalahan. Pada pelaksanaannya, konfersi dalam bentuk penghentian pengiriman di sektor domestic worker menimbulkan diskriminasi kepada mereka yang hanya mampu berkerja di bidang itu padahal sebelumnya telah lahir Kepmen Nomor 1 tahun 2015 yang intinya menjadikan pekerjaan sektor domestik worker menjadi sektor yang professional. Baik TKI formal maupun non-formal keduanya sama-sama memiliki resiko namun TKI formal dinilai lebih terlindungi karena mudahnya kontrol/pengawasan serta bekal skill yang memadai. Diberlakukannya moratorium dan peraturan teknis pengiriman yang cenderung dipersulit bagi TKI domestic worker, justru meningkatkan jumlah pelaku human trafficking dan pengiriman TKI illegal yang mengancam keselamatan para tenaga kerja Indonesia.

Published
2019-07-19
Section
Articles