Peraturan Daerah Persepektif Teori Negara Hukum

  • Mawardi Khairi Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan-Kalimantan Utara
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v3i1.658
Abstract views: 2070 | .pdf downloads: 224657
Keywords: Negara Hukum, Partisipasi Masyarakat, Peraturan Daerah, Penegakan Hukum

Abstract

Salah satu ciri utama negara hukum adalah adanya ketentuan hukum yang menjadi pedoman bertingkah laku baik individu – individu maupun pemerintah. Peraturan daerah merupakan salah satu bentuk peraturan perundang-undanganberdasarkan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan. Adanya otonomi daerah dimana pemerintahan daerah memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan daerah sebagai instrumen hukum dalam pelaksanaan tugas - tugas pemerintahan daerah. Pembentukan peraturan daerah tentu tidak bisa lepas dari semangat lahirnya otonomi daerah yakni melibatkan masyarakat di daerah dalam proses pembangunan, salah satu bentuk partisipasi masyarakat di era otonomi daerah adalah berpastisipasi dalam proses pembentukan hingga penegakan hukum peraturan daerah, karena bagaimanapun juga partisipasi masyarakat sangatlah penting dalam proses penegakan hukum lebih - lebih masyarakat di daerah yang bersentuhan langsung dengan aturan-aturan hukum yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

Published
2019-07-20
Section
Articles