Nota Bene Merakyatkan Wibawa Negara Hukum

  • Mardjono Reksodiputro Kantor Konsultan Hukum Ali Budiardjo Nugroho Reksodiputro
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v3i1.661
Abstract views: 76 | .pdf downloads: 80
Keywords: iklim hukum, iklim pelanggaran hukum

Abstract

Presiden Joko Widodo baru-baru ini meminta agar ada sesuatu yang harus dilakukan dengan cepat. Ujar beliau: “… kalau ada percikan sekecil apapun untuk segera diselesaikan … (dan) selesaikan pada saat api itu masih kecil. Segera padamkan ! Apa yang dimaksudkan oleh Presiden ? Beliau tentu tidak bermaksud membicarakan masalah “kebakaran”, tetapi ternyata masalah “penegakan hukum”. Apa yang menyebabkan seorang Presiden sampai menginstruksikan hal tersebut ? Tentu hal ini berkaitan dengan “iklim hukum” sekitar ucapan dalam pidato beliau waktu itu. Di mana pidatonya ? Rupanya di muka tokoh-tokoh agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama. Iklim hukum (ataukah iklim pelanggaran hukum ?) waktu itu menyangkut isyu-isyu antara lain tentang: demonstrasi besar-besaran yang dapat menimbulkan masalah SARA, dengan kemungkinan berimplikasi pada pecahnya kerukunan hidup dalam NKRI dan mungkin juga dapat berimplikasi pada di”goyang”nya pemerintahan yang sah. Peristiwa “bom-bunuh-diri” yang terjadi di Kampung Melayu Jakarta Timur pada tanggal 24 Mei 2017, juga memperkuat dugaan adanya kelompok radikal ISIS yang “menargetkan” timbulnya kekacauan dan perasaan tidak aman dalam masyarakat Indonesia.

Published
2019-07-20
Section
Articles