Pertukaran Informasi Keuangan Secara Otomatis (Automatic Exchange Of Financial Account Information (AEOI) Untuk Kepentingan Perpajakan (Selisik Tentang : Perpu Nomor 1 Tahun 2017)

  • Bustamar Ayza Kuasa Hukum Wajib Pajak di Pengadilan Pajak
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v3i2.673
Abstract views: 601 | .pdf downloads: 363
Keywords: data perbankan, perpajakan

Abstract

Banyak negara-negara yang memberi perlindungan terhadap nasabah perbankan di negerinya untuk kepentingan perpajakan, termasuk Indonesia. Perlindungan Indonesia, data perbankan untuk kepentingan perpajakan diberikan ijin oleh otoritas perbankan atas permintaan Menteri Keuangan. Pemberian data tanpa ijin otoritas perbankan merupakan tindak pidana. Republik Indonesia bersama 99 negara lainnya, telah menyatakan komitmennya untuk mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis berdasarkan Common Reporting Standard (CRS), yang disusun oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dan G20. Namun komitmen Indonesia mengimplementasikan komitmen dalam Multilateral Competent Authority Agreementpada tanggal 3 Juni 2015 tentang keterbukaan informasi keuanganuntuk kepentingan perbankan secara otomatis yang harus dimulai September 2018,terkendala karena regulasi perbankan. Bahwa saat ini masih terdapat keterbatasan akses bagi otoritas perpajakan Indonesia untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan yang diatur dalam undang-undang di bidang perpajakan, perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal, serta peraturan perundang-undangan lainnya, yang dapatmengakibatkan kendala bagi otoritas perpajakan dalam penguatan basis data perpajakan untuk memenuhikebutuhan penerimaan pajak dan menjaga keberlanjutan efektivitas kebijakan pengampunan pajak; Oleh karenanya Indonesia harus membuat peraturan perundang undangan setingkat undang-undang untuk melaksanakan komitmen tersebut. Hal ini diperkenankan oleh konstitusi Indonesia berdasarkan Pasal 22 ayat (1) dengan menerbitkan “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang”. Maka pada tanggal 8 Mei 2017 dibentuklah Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2017Tentang “Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan” yang kemudian dikenal dengan Automatic Exchange of Financial Account Information/AEoI.

Published
2019-07-23
Section
Articles