Beberapa Terobosan Pengembangan Konsep Dari Undang-Undang No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

  • Diani Kesuma Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v4i1.685
Abstract views: 338 | .pdf downloads: 158
Keywords: Peradilan Tata Usaha, permasalahan-permasalahan hukum

Abstract

Pengembangan konsep dalam Peradilan Tata Usaha untuk menjawab permasalahan-permasalahan hukum yang timbul terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan,dengan dilakukannya beberapa kali amandemen dari Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan adanya amandemen tersebut terlihat jelas pengembangan hokum yang terjadi sesuai yang dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 alasan pengajuan gugatan yang telah diatur pada awalnya oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 pasal 53 ayat (2) yang unsurnya dihilangkan oleh Undang-Undang no 51 tahun 2009 Pasal 53 ayat(2) kembali dimunculkan walaupun dengan format yang berbeda. Terobosan baru lainnya yaitu dalam pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan batal atau tidak sah nya suatu Keputusan TUN tidak saja melalui putusan Hakim sebagaimana diatur dalam pasal 53 ayat (1) UU no 5 tahun 1986, akan tetapi dapat saja Keputusan Pembatalan dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan /atau Atasan Pejabat dengan menetapkan dan/atau melakukan keputusan yang baru. Sekarang ini warga masyarakat apabila dirugikan atas Keputusan (produk) Badan/ Pejabat TUN tidak perlu lagi buang waktu dan uang untuk meminta pembatalan Keputusan TUN dengan mengajukan gugatan ke PTUN dikarenakan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 mengatur akibat hukum keputusan dan atau tindakan sebagaimana diatur pasal 70 ayat (1)menjadi tidak mengikat sejak Keputusan dan /atau Tindakan tersebut ditetapkan dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada. Kekurangannya tidak ada penjelasan dari pasal tersebut yang menjelaskan siapa dan bagaimana prosedur harus dilakukan atau dapat secara otomatis menjadi batal?. Tercermin dari Undang undang no 30 tahun 2014 berusaha menyetarakan kedudukan warga masyarakat dengan pejabat pemerintah, yaitu adanya sangsi yang diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat pemerintahan sebagaimana pasal 71 ayat 5 yang menyatakan Kerugian yang timbul akibat Keputusan dan/atau tindakan yang dibatalkan menjadi tanggung jawab Badan dan/atau Pejabat Pemerintah.

Published
2019-07-23
Section
Articles