Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Dan Daya Dukungnya Terhadap Pemberdayaan Koperasi Syariah Di Indonesia

  • Sudaryat Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v4i1.687
Abstract views: 629 | .pdf downloads: 1226
Keywords: Sarana, Pemberdayaan, Koperasi Syariah

Abstract

Koperasi syariah telah berkembang di Indonesia. Sampai saat ini sudah ada 3000 koperasi berdasarkan sistem syariah dan menggerakan 920 unit bisnis kecil. Perkembangan koperasi syariah perlu didukung oleh peraturan perundang-undangan yang baik. Undang-Undang yang mengatur koperasi di Indonesia sekarang ini adalah Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Bagaimana Daya dukung Undang-Undang No.25 Tahun 1992 dalam pemberdayaan koperasi syariah di Indonesia dan apakah prinsip-prinsip dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dalam Al Qur’an dan Hadits menjadi fokus dari tulisan ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang No.25 Tahun 1992 mampu menjadi sarana pemberdayaan bagi koperasi berdasarkan sistem syariah untuk tumbuh dan berkembang serta prinsip-prinsip pengelolaan koperasi dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang besumberkan Al Qur’an dan Hadis.

Published
2019-07-23
Section
Articles