Nasionalisasi PT Inalum Menurut Undang-Undang Penanaman Modal (Undang-Undang U No. 25 Tahun 2007) Pro Kontra Indonesia Dan Jepang

  • Utji Sri Wulan Wuryandari Fakultas Hukum Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v1i2.630
Abstract views: 322 | .pdf downloads: 794
Keywords: Penanaman Modal

Abstract

Penelitian di bidang Penanaman Modal Asing (PMA) kiranya masih sangat sedikit di Indonesia, dalam penelitian ini mengkaji proses badan hukum patungan Jepang dengan Indonesia yaitu PT. Inalum yang memiliki aset sangat potensial dalam menunjang peningkatan perekonomian rakyat. Selain itu PT Inalum yang bergerak di bidang peleburan biji alumunium di Sumatera Utara memiliki PLTA (Pembangkit Tenaga Listrik Air) yang dapat menghasilkan 600 megawatt listrik. Dalam UU nomer 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 7: menyatakan adanya nasionalisasi terhadap perusahaan PMA dengan persyaratan, karenanya pada penelitian ini mengkaji tentang “nasionalisasi PT Inalum menurut UU Penanaman Modal di Indonesia.” Sekalipun penelitian ini bersifat normatif namun dilakukan wawancara terhadap nara sumber dari pihak Jepang dalam hal ini Ibu Haruna Hiroko dan dilakukan pengiriman pedoman wawancara melalui email untuk nara sumber Prof. Yuketa dari Touin University Yokohama Jepang. Hasil dari penelitian diketahui bahwa penyelesaian nasionalisasi PT Inalum di Indonesia tidak melalui Badan Arbitrase Asing sebagaimana amanah UU, namun dilakukan dengan cara musyawarah.

Published
2019-07-18
Section
Articles