Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Minoritas Dalam Proses Right Issue Di Bursa Efek Indonesia

  • Sugeng Majalah Financeroll
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v1i2.633
Abstract views: 298 | .pdf downloads: 2410
Keywords: Pasar Modal, Bursa Efek Indonesia, Pemegang Saham, Right Issue, Perlindungan Hukum

Abstract

Peranan pasar modal sangat strategis dalam perekonomian suatu negara. Di satu sisi, pasar modal merupakan sumber alternatif pembiayaan bagi dunia usaha, sementara di sisi lain, pasar modal berfungsi sebagai wahana berinvestasi bagi masyarakat. Perusahaan yang sudah terdaftar di pasar modal adakalanya membutuhkan dana segar untuk membiayai kegiatan perusahaan. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan penawaran saham terbatas atau Right issue. Pelaksanaan Right Issue di pasar modal selama ini masih menggunakan Peraturan Bapepam-LK Nomor: IX.D.1, tentang HMETD; Peraturan Bapepam-LK Nomor: IX.D.2, tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penerbitan HMETD; dan Peraturan Bapepam-LK Nomor: IX.D.3, tentang Pedoman dan Isi Prospektus dalam Rangka Penerbitan HMETD. Bagi pemegang saham yang tidak menggunakan haknya dalam pelaksanaan Right Issue maka persentase kepemilikan sahamnya akan berkurang (terdilusi). Aspek keterbukaan informasi merupakan asas hukum pasar modal yang berlaku secara universal, yang menjadi bagian penting dalam upaya pelindungan hukum bagi pemegang saham minoritas. Pelaksanaan Right Issue dengan menggunakan peraturan yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) baru menjamin ketertiban secara prosedural. Otoritas pasar modal yang baru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu menerbitkan peraturan baru yang lebih menjamin substansi perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas. Untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas, otoritas pasar modal harus menegakkan hukum secara lebih progresif, bukan hanya mengacu pada UUPM, UUPT, dan UU OJK, melainkan juga pada penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) yang konsisten.

Published
2019-07-18
Section
Articles