Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Perempuan Di Tempat Kerja

  • Uli Parulian Sihombing Executive Director of Indonesian Legal Resource Center (ILRC)
Keywords: Non-Diskriminasi, tindakan afirmasi, Hukum Perlindungan buruh/pekerja perempuan di tempat kerja

Abstract

Perempuan termasuk ke dalam kelompok rentan pelanggaran HAM seperti kelompok disabilitas, anak-anak dan kelompok-kelompok lainnya. Di lain pihak, buruh/pekerja perempuan rentan terhadap kekerasan, pelecehan dan pelanggaran hak-hak atas kesehatan reproduksi di tempat kerja. Oleh karena itu harus ada tindakan afirmasi untuk perlindungan buruh/pekerja perempuan di tempat kerja. Penulis akan menilai bagaimanakah aturan-aturan hukum yang ada berhubungan dengan perlindungan buruh perempuan di tempat kerja menurut teori hukum feminist. Berdasarkan Pasal 76 ayat (3) b Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 menjelaskan pekerja/buruh perempuan harus menjaga moral selama kerja lembur, pasal ini tidak sesuai dengan prinsip non-diskriminasi dan bias jender menurut perspektif teori hukum feminist.

Published
2019-07-19
Section
Articles