Kewenangan Bank Indonesia Dalam Pengaturan Kewajiban Transaksi Menggunakan Rupiah

  • Titing Sugiarti Fakultas Hukum Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v2i2.644
Abstract views: 180 | .pdf downloads: 595
Keywords: Bank, Rupiah, Transaksi

Abstract

Penggunaan mata uang asing di Indonesia diduga menjadi faktor fluktuasi nilai tukar Rupiah, oleh karena itu Bank Indonesia menerbitkan PBI No 17/3/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa setiap pihak wajib menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur kewajiban setiap transaksi,bagaimana apabila transaksi tersebut dilanggar dan Bagaimanakah kewenangan Bank Indonesia dikaitkan dengan Asas Kebebasan Berkontrak. Metode yang digunakan ialah metode penelitian hukum normatif. Bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan dalam mewajibkan setiap transaksi di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menggunakan rupiah. Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan yang mengikat masyarakat sesuai dengan tugas dan wewenangnya dan tidak bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak, namun materi muatan dari PBI dapat digunakan Pasal 6 UU No 12 Tahun 2011, salah satunya adalah harus mencerminkan asas kebebasan berkontrak, materi muatannya tidak sesuai dan tidak mencerminkan asas kebebasan berkontrak, karena mengatur tentang kewajiban penggunaan rupiah, Dengan Asas kebebasan berkontrak setiap orang diberikan kebebasan untuk membuat perjanjian, termasuk dalam perjanjian yang menggunakan sistem pembayaran dengan menggunakan rupiah maupun valuta asing.

Published
2019-07-19
Section
Articles