Menata Ulang Kelembagaan Partai Politik Agar Bebas Korupsi

  • Akmaluddin Rachim Penulis aktif di media mahasiswa-indonesia.com
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v2i2.651
Abstract views: 505 | .pdf downloads: 575
Keywords: partai politik, kelembagaan, bebas korupsi

Abstract

Indonesia sebagai sebuah negara-bangsa telah mengikrarkan diri sebagai sebuah negara yang menganut paham demokrasi sekaligus menganut paham nomokrasi. Hal tersebut tegas dinyatakan dalam konstitusi sebagai sebuah bentuk prasasti monumental bernegara. Perwujudan dari paham demokrasi tersebut adalah pengakuan dan pengaturan partai politik dalam konstitusi. Partai politik pada dasarnya merupakan pilar utama dalam sistem politik demokrasi. Kualitas demokrasi akan sangat ditentukan oleh eksistensi partai politik. Oleh karena itu, penting untuk segara menata ulang kelembagaan partai politik dengan cara memperkuat derajat kelembagaannya agar bebas korupsi. Hasil pembahasan dan penelitian ini berkesimpulan, pertama, bahwa model kelembagaan partai belum semuanya berorientasi pada upaya pemberantasan korupsi. Hal tersebut diketahui dari platform partai yang tertuang dalam konstitusi partai. Kedua, model kelembagaan partai politik yang bebas korupsi menggunakan pendekatan model meritokrasi sistem. Penerapan model meritokrasi sistem pada partai – agar dapat mewujudkan partai politik bebas korupsi – merujuk pada pola high involvement manajement.

Published
2019-07-19
Section
Articles