Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Yang Dinyatakan Pailit

  • Erna Widjajati Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v3i1.654
Abstract views: 837 | .pdf downloads: 2287
Keywords: Tanggung Jawab Direksi, Perseroan Terbatas, Pailit

Abstract

Tanggung jawab Direksi Perseroan yang perusahaannya mengalami kepailitan pada prinsipnya sama dengan tanggung jawab Direksi yang perusahaannya tidak sedang mengalami kepailitan. Pada prinsipnya Direksi tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap perbuatan yang dilakukan untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan wewenang yang dimilikinya. Akan tetapi, dalam beberapa hal Direksi dapat pula dimintai pertanggungjawabannya secara pribadi dalam hal kepailitan Perseroan. Berdasarkan Pasal 104 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, seorang anggota Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum ketika Perseroan Pailit sebagai akibat kesalahan atau kelalaiannya dalam mengurus Perseroan. Berdasarkan Pasal 104 ayat (2) UUPT, bahwa UUPT membuat beberapa pengecualian terhadap tanggung jawab anggota Direksi dalam hal Perseroan dinyatakan pailit, yaitu: Ada unsur kesalahan atau kelalaian yang dilakukan Direksi dalam mengurus dan mewakili Perseroan. Artinya, tanggung jawab secara pribadi anggota Direksi akan terkait dengan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota Direksi dalam mengurus dan mewakili Perseroan. Kedudukan Perseroan yang dinyatakan Pailit tidak secara otomatis berhenti dan bubar, melainkan masih eksis sebagai Badan Hukum Perseroan tersebut karena masih ada proses dan tahapan-tahapan tertentu dari sejak dinyatakan Pailit sampai dengan selesainya pemberesan harta Pailit dari perseroan itu. Dasarnya organ-organ Perseroan tetap berfungsi dengan UUPT dan Anggaran Dasarnya. Seperti apabila dalam Anggaran Dasar Perseroan Pailit terdapat ketentuan yang mempersyaratkan persetujuan RUPS untuk pengalihan saham dalam Perseroan, maka RUPS tetap berwenang dalam memberikan Persetujuan tersebut.

Published
2019-07-19
Section
Articles