Penerapan Prinsip Humanitarian Intervention Sebagai Cara Penyelesaian Konflik Bersenjata Internasional Dikaitkan Dengan Kedaulatan Negara

  • Rury Octaviani Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Setyo Febrian Fakultas Hukum Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v4i1.683
Abstract views: 2124 | .pdf downloads: 6675
Keywords: Intervensi Kemanusiaan (Humanitarian Intervention), Konflik Bersenjata Internasional (International Armed Conflict), Kedaulatan Negara (Sovereignty of State)

Abstract

Kewajiban suatu negara untuk tidak ikut campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain, tercantum dalam Piagam PBB Pasal 2 ayat (7) yang menetapkan bahwa larangan mengintervensi urusan-urusan yang pada dasarnya berada dalam yurisdiksi negara lain. Ketentuan tersebut didukung pula dengan adanya Resolusi Majelis Umum PBB tahun 1970 tentang Prinsip-Prinsip Hukum Internasional mengenai Hubungan yang Bersahabat dan Kerjasama Antar Negara. Namun pada prakteknya negara-negara seringkali melanggar prinsip-prinsip tersebut dengan alasan kemanusiaan, yang dikenal dengan Prinsip Intervensi Kemanusiaan (Humanitarian Intervention), prinsip ini merupakan upaya untuk mencegah atau menghentikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dengan kekuatan tertentu di suatu negara, baik dengan atau tanpa persetujuan negara itu. Prinsip ini pernah dilakukan di Irak pada tahun 1991, Somalia pada tahun 1992, dan Kosovo pada tahun 1999 merupakan bukti bukti bahwa prinsip intervensi kemanusiaan telah dilakukan oleh Negara-negara dalam hubungan internasionalnya. Atas dasar itulah artikel ini mencoba untuk membahas mengenai prinsip Humanitarian Intervention yang dapat dijadikan cara penyelesaian konflik bersenjata di suatu wilayah, tanpa melanggar kedaulatan suatu Negara, untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif untuk mendapatkan jawaban dari permasalahan yang diteliti.

Published
2019-07-23
Section
Articles