Kesesuaian Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan, dan Pencatatan PPh 21 berdasarkan Ketentuan Perpajakan

  • Andreas Avellino Nurvan Trisakti School of Management, Jakarta, Indonesia
  • Yulius Kurnia Susanto Trisakti School of Management, Jakarta, Indonesia
DOI: https://doi.org/10.35814/capacitarea.2021.001.03.12
Abstract views: 1341 | PDF downloads: 869
Keywords: calculation, deposit, reporting, recording, income tax article 21

Abstract

Abstrak

Tujuan pengabdian kepada masyarakat adalah untuk melihat apakah perhitungan, penyetoran, pelaporan dan pencatatan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilaksanakan oleh Perusahaan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan menggunakan data Perusahaan dan membandingkan dengan aturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PMK No. 242/PMK.03/2014, PMK No. 252/PMK.03/2008, PMK No. 9/PMK.03/2018, dan PER-16/PJ/2016. Berdasarkan hasil dapat disimpulkan bahwa ada perbedaan perhitungan yang dilakukan oleh perusahaan dan teori. Penyetoran sudah sesuai dengan PMK No. 242/PMK.03/2014. Pelaporan sudah sesuai dengan PMK No. 9/PMK.03/2018 dan Perusahaan sudah melakukan pencatatan sesuai dengan standar Akuntansi yang berlaku.

Abstract

This society objective is to see whether the calculation, deposit, reporting and recording of Article 21 Income Tax carried out by Firm is in accordance with applicable regulations. The method used is a descriptive method where uses the required data from Firm and compares it with the applicable regulations, namely the Republic of Indonesia Law no. 6 of 2008 concerning Income Tax, PMK No. 242/PMK.03/2014, PMK No. 252/PMK.03/2008, PMK No. 9/PMK.03/2018, and PER-16/PJ/2016. Based on the results conducted, it can be concluded that there are differences in the calculations carried out by firm and the theory. The deposit is in accordance with PMK No. 242/PMK.03/2014. Reporting is in accordance with PMK No. 9/PMK.03/2018 and Firm have recorded in accordance with applicable accounting standards.

References

Apriliawati, Y. & R. N. Muhammad. (2021). Analisis Perubahan Tarif PPh Final terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Penghasilan. Jurnal Informasi Perpajakan Akuntansi dan Keuangan Publik 16(1).

Ariyanti, R. & K. R. P. (2018). Analisis Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Gaji Pegawai Negeri Sipil di SMA Negeri 2 Pekalongan. Jurnal Litbang Kota Pekalongan 14.

Azizah, F. M. (2019). Analisis Penerapan Tax Planning atas PPh Pasal 21 untuk memperoleh Tax Saving terhadap PPh Badan di PT XYZ. Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya 8(1).

Burhan, I. & N. Wahidah. (2019). Analisis Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai, Bukan Pegawai dan Dewan Komisaris Pada PT Pelindo IV. Jurnal Analisa Akuntansi dan Perpajakan 3(2).

IAI. (2015). Modul Chartered Accountant: Manajemen Perpajakan. Jakarta: IAI.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-158/PJ/2020 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Serta Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) yang Jatuh Tempo Pada Tanggal 20 Februari 2020.

Kurniyawati, I. (2019). Analisis Penerapan Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atas karyawan tetap pada PT X di Surabaya. Jurnal Penelitian Ekonomi dan Akuntansi 4(2).

Maghfirah, N., S. N. Sari, & M. H. Paramita. (2021). Analisis Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 pada PT Bantimurung Indah. Jurnal PABEAN: Perpajakan Bisnis Ekonomi Akuntansi Manajemen 3(1).

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-16/PJ/ 2016 tentang Pedoman Teknis Tata Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. 252/PMK.03/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. 44/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. 9/PMK.03/2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuamgan Nomor. 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT).

Resmi, S. (2019). Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 11. Jakarta: Salemba Empat.

Silalahi, E. M., L. Nugroho, & L. Anasta. (2018). Analisa mekanisme Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada PT Bina Swadaya Konsultan Tahun 2016. Tekun: Jurnal Telaah Akuntansi dan Bisnis 9(1).

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Waluyo. (2020). Akuntansi Perpajakan. Edisi 7. Jakarta: Salemba Empat.

Wardany, Y., D. Suhendro, & F. A. Purba. (2019). Sistem Perhitungan PPh pasal 21 atas pembayaran gaji Pegawai Kantor pada PT Perkebunan Nusantara III Sei Mangkei Kabupaten Simalungun. E-Jurnal TECHSI Teknik Informatika 11(1).

Yulianto, K. I. (2021). Evaluasi Penghitungan, Penyetoran & Pelaporan PPh pasal 21 pada PT Asia Sahabat Indonesia. Jurnal Akuntansi dan Bisnis Indonesia (JABISI) 2(1).

Published
2021-12-27
How to Cite
Nurvan, A. A., & Susanto, Y. K. (2021). Kesesuaian Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan, dan Pencatatan PPh 21 berdasarkan Ketentuan Perpajakan. Capacitarea : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(03), 131-140. https://doi.org/10.35814/capacitarea.2021.001.03.12
Section
Articles