STRATEGI PERUSAHAAN DALAM PENGHEMATAN PAJAK

  • Darmansyah Darmansyah Sekolah Pascasarjana, Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/capacitarea.2022.002.01.2
Abstract views: 2146 | PDF downloads: 1372
Keywords: Manajemen Pajak, Penghematan Pajak, Perencanaan Pajak, Implementasi Pajak, Pengendalian Pajak, Penghindaran Pajak

Abstract

ABSTRAK

Dalam praktik bisnis, perusahaan mengidentikkan pembayaran pajak sebagai beban sehingga akan berusaha untuk meminimalkan beban tersebut guna mengoptimalkan laba. Manajemen melalui perencanaan pajak berupaya untuk meminimumkan kewajiban pajak secara legal dan mengefisienkan beban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perencanaan pajak merupakan salah satu kesempatan yang diberikan oleh pemerintah untuk dapat meminimkan biaya pajak secara legal. Dalam manajemen perpajakan ada beberapa strategi untuk meminimalkan beban pajak secara legal, yaitu: Tax Saving, yaitu perencanaan yang dilakukan dengan cara memilih alternatif pengenaan pajak dengan tarif pajak terendah untuk mengefisiensikan beban pajak perusahaan. Tax Avoidance, yaitu: perencanaan dengan cara menghindar dari pengenaan pajak melalui transaksi yang merupakan bukan objek pajak. Perusahaan harus pula menghindari pelanggaran peraturan perpajakan, agar tidak terkena saksi administrasi yang berupa: sanksi denda administrasi, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan serta sanksi pidana atau kurungan. Perusahaan dapat menunda pembayaran kewajiban pajak yang sudah ditentukan oleh pajak. Seperti PPN dapat dibayarkan pada akhir bulan berikutnya dan dapat menerbitkan faktur pajak tidak lebih tiga bulan atau pada bulan berikutnya. Perusahaan dapat mengkreditkan pajak yang telah dipotong oleh pihak luar asalkan tetap sesuai dengan peraturan perpajakan, seperti PPN Masukan, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23. Manajemen perpajakan harus tetap memperhatikan dan mengikuti peraturan perpajakan sehingga tidak melanggar aturan dan tetapĀ  legal. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang strategi manajemen dalam penghematan pajak melalui berbagai cara yang dapat mengefisienkan pajak penghasilan.

ABSTRACT

In business practice, companies identify tax payments as expenses so that they will try to minimize these expenses in order to optimize profits. Management through tax planning seeks to minimize tax obligations legally and streamline the tax burden in accordance with applicable laws and regulations. Tax planning is one of the opportunities provided by the government to legally minimize tax costs. In tax management there are several strategies to minimize the tax burden legally, namely: Tax Saving, namely planning that is done by choosing an alternative taxation with the lowest tax rate to streamline the company's tax burden. Tax Avoidance, namely: planning by avoiding taxation through transactions that are not tax objects. Companies must also avoid violating tax regulations, so as not to be subject to administrative witnesses in the form of: administrative fines, interest sanctions, and increase sanctions as well as criminal sanctions or imprisonment. Companies can delay the payment of tax obligations that have been determined by the tax. Such as VAT can be paid at the end of the following month and can issue a tax invoice no later than three months or the following month. Companies can credit taxes that have been withheld by outsiders as long as they are in accordance with tax regulations, such as Input VAT, Article 22 Income Tax, and Article 23 Income Tax. Tax management must continue to pay attention to and follow tax regulations so that they do not violate the rules and remain legal. This paper aims to provide knowledge about management strategies in tax savings through various ways that can streamline income taxes.

References

Lumbantoruan, Sophar. (2006). Akuntansi Pajak Edisi Revisi. Jakarta : PT Gramedia

Mardiasmo. (2018). Perpajakan: Edisi Revisi 2018. Yogyakarta: CV Andi.

Suandi, Erly. (2017). Perencanaan Pajak, Edisi 6. Jakarta: Salemba Empat.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Tentang Pajak Penghasilan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Zain, Mohammad. (2008). Manajemen Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.

Published
2022-05-08
How to Cite
Darmansyah, D. (2022). STRATEGI PERUSAHAAN DALAM PENGHEMATAN PAJAK. Capacitarea : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(01), 8 - 14. https://doi.org/10.35814/capacitarea.2022.002.01.2
Section
Articles