PERHITUNGAN, PENYETORAN, PELAPORAN DAN PENCATATAN PPH PASAL 23 PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR

  • Yopie Sahatua Siregar Trisakti School of Management
  • Yulius Kurnia Susanto Trisakti School of Management
DOI: https://doi.org/10.35814/capacitarea.2022.002.01.3
Abstract views: 1603 | PDF downloads: 974
Keywords: PPh23, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, financial accounting standards

Abstract

ABSTRAK

Artikel ini memiliki tujuan untuk menganalisis kesesuaian perhitungan, penyetoran, pelaporan dan pencatatan PPh pasal 23 dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan standar akuntansi keuangan pada perusahaan manufaktur. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Artikel ini menunjukkan bahwa perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh pasal 23 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pencatatan PPh 23 telah sesuai dengan standar akuntansi keuangan.

ABSTRACT

This article aims to analyze the suitability of the calculation, deposit, reporting and recording of Income Tax Article 23 with Law Number 36 Year 2008 and financial accounting standards in manufacturing companies. This research uses a descriptive method. This article shows that the calculation, deposit, and reporting of PPh article 23 is in accordance with Law Number 36 of 2008. The recording of PPh 23 is in accordance with financial accounting standards.

References

Deslivia, N. and C. Debbie (2021). “Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 pada pt bank pembangunan daerah Jawa Barat & Banten.“ Jurnal Akuntansi Bisnis dan Ekonomi 7(1).

Hasibuan, R. and R. Purba. (2018). “Analisis mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 pada Perum Bulog Kantor Divre Sumatera Utara.” Jurnal Mutiara Akuntansi 2(2).

Hendra, S., S. Pangemanan, and S. Tangkuman. (2014). “Penerapan akuntansi pajak penghasilan pasal 23 pada PT. Golden Mitra Inti Perkasa.” Jurnal EMBA 2(1).

Heryanto, L.C. and W.C. Wijaya (2018). “Analisis perhitungan, penyetoran, pelaporan, dan pencatatan pajak penghasilan pasal 21 atas pegawai tetap pada PT X”. Jurnal Bisnis dan Akuntansi 19(1a-4), 266-273.

Mariana, K.R. and L.Tarigan. (2013). “Evaluasi penerapan pph pasal 23 pada PT. BIN (Persero) di tahun 2012.” Jurnal Ilmiah Buletin Ekonomi 17(2).

Marselina, A. and R. Sumarta (2018). “Analisis tata cara perhitungan, penyetoran, pelaporan dan pencatatan pph pasal 23 dan pajak pertambahan nilai PT X.” Jurnal Bisnis dan Akuntansi 19(1a-5): 356-64.

Mulyani, S. and E.A. Rizfal. (2021). “analisis perlakuan pajak penghasilan pasal 23 atas jasa untuk menetapkan fee fintech peer ti peer lending pt. esta kapital fintek pada pt. esta dana ventura.” Jurnal Akuntansi dan Manajemen 18(01).

Nurvan, A.A. and Y.K. Susanto (2021). “Kesesuaian Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan, dan Pencatatan PPh 21 berdasarkan Ketentuan Perpajakan.” CAPACITAREA: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Pancasila 1(3): 131-140

Ramawardhani, A.I. and R. Yudhaningsih. (2020). “Perhitungan dan pemotongan pph pasal 23 pada dinas pemberdayaan masyarakat, desa, kependudukan dan pencatatan sipil provinsi jawa tengah tahun 2019.” Jurnal Aktual Akuntansi Keuangan Bisnis Terapan 3(1).

Setiadi, M.D. and I. Akhadi (2017). "Perhitungan, penyetoran, pelaporan dan pencatatan PPh pasal 23 pada perusahaan manufaktur yang berada di Karawang." Jurnal Bisnis dan Akuntansi 19(1a-3): 218-225.

Undang-undang Republik Indonesia Nomoe 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Published
2022-05-08
How to Cite
Siregar, Y. S., & Susanto, Y. K. (2022). PERHITUNGAN, PENYETORAN, PELAPORAN DAN PENCATATAN PPH PASAL 23 PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR. Capacitarea : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(01), 15 - 23. https://doi.org/10.35814/capacitarea.2022.002.01.3
Section
Articles