PERHITUNGAN, PENYETORAN, PELAPORAN DAN PENCATATAN PPH PASAL 23 PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR
Abstract views: 2022 | PDF downloads: 1241
Abstract
ABSTRAK
Artikel ini memiliki tujuan untuk menganalisis kesesuaian perhitungan, penyetoran, pelaporan dan pencatatan PPh pasal 23 dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan standar akuntansi keuangan pada perusahaan manufaktur. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Artikel ini menunjukkan bahwa perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh pasal 23 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pencatatan PPh 23 telah sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
ABSTRACT
This article aims to analyze the suitability of the calculation, deposit, reporting and recording of Income Tax Article 23 with Law Number 36 Year 2008 and financial accounting standards in manufacturing companies. This research uses a descriptive method. This article shows that the calculation, deposit, and reporting of PPh article 23 is in accordance with Law Number 36 of 2008. The recording of PPh 23 is in accordance with financial accounting standards.
References
Deslivia, N. and C. Debbie (2021). “Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 pada pt bank pembangunan daerah Jawa Barat & Banten.“ Jurnal Akuntansi Bisnis dan Ekonomi 7(1).
Hasibuan, R. and R. Purba. (2018). “Analisis mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 pada Perum Bulog Kantor Divre Sumatera Utara.” Jurnal Mutiara Akuntansi 2(2).
Hendra, S., S. Pangemanan, and S. Tangkuman. (2014). “Penerapan akuntansi pajak penghasilan pasal 23 pada PT. Golden Mitra Inti Perkasa.” Jurnal EMBA 2(1).
Heryanto, L.C. and W.C. Wijaya (2018). “Analisis perhitungan, penyetoran, pelaporan, dan pencatatan pajak penghasilan pasal 21 atas pegawai tetap pada PT X”. Jurnal Bisnis dan Akuntansi 19(1a-4), 266-273.
Mariana, K.R. and L.Tarigan. (2013). “Evaluasi penerapan pph pasal 23 pada PT. BIN (Persero) di tahun 2012.” Jurnal Ilmiah Buletin Ekonomi 17(2).
Marselina, A. and R. Sumarta (2018). “Analisis tata cara perhitungan, penyetoran, pelaporan dan pencatatan pph pasal 23 dan pajak pertambahan nilai PT X.” Jurnal Bisnis dan Akuntansi 19(1a-5): 356-64.
Mulyani, S. and E.A. Rizfal. (2021). “analisis perlakuan pajak penghasilan pasal 23 atas jasa untuk menetapkan fee fintech peer ti peer lending pt. esta kapital fintek pada pt. esta dana ventura.” Jurnal Akuntansi dan Manajemen 18(01).
Nurvan, A.A. and Y.K. Susanto (2021). “Kesesuaian Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan, dan Pencatatan PPh 21 berdasarkan Ketentuan Perpajakan.” CAPACITAREA: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Pancasila 1(3): 131-140
Ramawardhani, A.I. and R. Yudhaningsih. (2020). “Perhitungan dan pemotongan pph pasal 23 pada dinas pemberdayaan masyarakat, desa, kependudukan dan pencatatan sipil provinsi jawa tengah tahun 2019.” Jurnal Aktual Akuntansi Keuangan Bisnis Terapan 3(1).
Setiadi, M.D. and I. Akhadi (2017). "Perhitungan, penyetoran, pelaporan dan pencatatan PPh pasal 23 pada perusahaan manufaktur yang berada di Karawang." Jurnal Bisnis dan Akuntansi 19(1a-3): 218-225.
Undang-undang Republik Indonesia Nomoe 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Copyright (c) 2022 Yopie Sahatua Siregar, Yulius Kurnia Susanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.