IMPLEMENTASI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DALAM PERSPEKTIF UU NO.7 TAHUN 2021

  • Darmansyah Darmansyah Sekolah Pascasarjana Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
DOI: https://doi.org/10.35814/capacitarea.2022.002.02.9
Abstract views: 564 | PDF downloads: 510
Keywords: Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah

Abstract

ABSTRAK

Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, salah satunya mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, menjelaskan bahwa barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan yang sebelumnya merupakan barang dan jasa tidak kena Pajak Pertambahan Nilai, terhitung mulai diberlakukannya Undang-undang ini menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan tujuan agar masyarakat berpenghasilan kecil dan menengah tetap terlindungi dari kenaikan harga karena perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Selain itu, Pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai kepada masyarakat lebih tepat sasaran dan mencerminkan keadilan. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dari tarif 10% dinaikkan menjadi 11% yang mulai berlaku 1 April 2022, dan tarif akan berubah menjadi 12% selambat-lambatnya pada tanggal 1 Januari 2025. Untuk kemudahan dan kesederhanaan penerapan Pajak Pertambahan Nilai diterapkan tarif pajak bersifat final untuk barang atau jasa kena pajak tertentu.

Kata Kunci: Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah

ABSTRACT

With the enactment of Law Number 7 of 2021 concerning Harmonization of Tax Regulations, one of which regulates Value Added Tax and Sales Tax on Luxury Goods, explaining that basic necessities, education services, and health services which were previously goods and services are not subject to Added Tax. Value, as from the enactment of this Law, becomes goods and services that are exempt from the imposition of Value Added Tax with the aim that small and middle income people are protected from price increases due to changes in the Value Added Tax Law. In addition, the provision of Value Added Tax facilities to the community is more targeted and reflects justice. The increase in the rate of Value Added Tax from 10% is increased to 11% which comes into effect April 1, 2022, and the rate will be changed to 12% no later than January 1, 2025. For the convenience and simplicity of applying the Value Added Tax, the final tax rate is applied for certain taxable goods or services.

Keywords: Value Added Tax, Luxury Goods Sales Tax

References

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonissai Peraturan Perpajakan

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu

Published
2022-08-30
How to Cite
Darmansyah, D. (2022). IMPLEMENTASI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DALAM PERSPEKTIF UU NO.7 TAHUN 2021. Capacitarea : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(02), 69 - 78. https://doi.org/10.35814/capacitarea.2022.002.02.9
Section
Articles