ANALISIS PEMBATALAN PUTUSAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) OLEH PENGADILAN NEGERI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 (STUDI PUTUSAN No. 305/Pdt.G/BANI/2014/PN. Jkt-Utr)

  • Joyo Supriyanto Universitas Pancasila
Keywords: Arbitrase, Pembatalan Putusan dan Akibat Hukum

Abstract

Arbitrase sebenarnya merupakan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, namun meskipun
begitu, pengadilan masih tetap mempunyai peranan dalam pendaftaran, pengakuan, dan pelaksanaan
putusan yang dibuat oleh arbitrase. Permohonan pembatalan putusan arbitrase merupakan sebuah upaya
hukum dari pihak yang tidak puas dari dijatuhkannya putusan arbitrase, kemungkinan untuk dibatalkannya
putusan arbitase, menimbulkan sebuah kerancuan dalam penafsiran Pasal 60 UU Arbitrase. Kerancuan
tersebut adalah dengan adanya kemungkinan dibatalkannya putusan arbitrase, apakah menghilangkan sifat
putusan arbitrase yang final dan mengikat. Lebih lanjut, UU Arbitrase tidak menyebutkan mengenai adanya
upaya hukum untuk pihak yang tidak puas dengan putusan arbitrase. Permasalahan yang diangkat dalam
penelitian ini adalah bagaimanakah pengajuan permohonan pembatalan putusan BANI yang bersifat final
yang diajukan ke Pengadilan Negeri menurut ketentuan Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase?
apakah pengajuan permohonan pembatalan putusan BANI ke Pengadilan Negeri sudah tepat menurut Pasal
70 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase? dan bagaimanakah akibat hukum dari dibatalkannya Putusan
Badan Arbitrase Nasional (BANI) Nomor 513/IV/ARB-BANI/2013? Metode penelitian yang digunakan
adalah metode penelitian hukum normatif yang didukung data kepustakaan atau data sekunder yang terdiri
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dalam penelitian ini Penulis
membahas perihal pengajuan permohonan pembatalan putusan BANI yang bersifat final yang diajukan ke
Pengadilan Negeri menurut ketentuan Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase juga mengatur
tentang kemungkinan terjadinya pembatalan terhadap putusan arbitrase oleh pengadilan, dimana pengajuan
permohonan pembatalan putusan BANI ke Pengadilan Negeri sudah tepat menurut Pasal 70 UU No. 30
Tahun 1999 tentang Arbitrase, dan akibat hukum dari dibatalkannya Putusan BANI Nomor 513/IV/ARBBANI/2013 adalah menjadi dinafikkannya Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor
513/IV/ARB-BANI/2013 atau putusan tersebut dianggap tidak pernah ada.

Published
2024-03-19
Section
Articles