IMPLEMENTASI JAMINAN FIDUSIA ATAS SERTIFIKAT KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG-SARUSUN TERHADAP BENDA TIDAK BERGERAK MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN

  • Hanjar Prihadi Universitas Pancasila

Abstract

Dalam upaya mewujudkan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah telah memunculkan
beberapa gagasan dalam mengatasi keterbatasan lahan. Salah satunya adalah dengan mengalokasikan tanah
yang teregistrasi sebagai Barang Milik Negara, Barang Milik Daerah. Bahkan tidak hanya itu, Pemerintah
juga membuat suatu konsep pemanfaatan tanah-tanah wakaf dengan cara sewa sebagai aktualisasi program
rumah susun umum bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif, yang menggunakan data sekunder terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier. Adanya disharmonisasi peraturan Perundang-undangan antara Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Rumah Susun, hal tersebut disebabkan karena adanya dualisme peraturan yang mengatur tentang Jaminan
kebendaan yaitu Lembaga Jaminan Hak Tanggungan dan Lembaga Jaminan Fidusia. Kepastian Hukum
terhadap Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) Sarusun yang diterbitkan atas Barang Milik
Negara/Daerah berupa tanah yang dibebani Jaminan Fidusia menjadi tidak mempunyai kepastian hukum,
hal tersebut disebabkan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
pasal 4 ayat 2 dan penjelasannya telah sempurna, bahwa jaminan kebendaan terhadap Hak Pakai atas tanah
negara wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga dibebani Hak Tanggungan

Published
2024-03-19
Section
Articles