URGENSI PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUA DAN ANAK(UPTD PPA) SEBAGAI WUJUD PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI INDONESIA

Authors

  • Dewi Wulansari Universitas Pancasila

Keywords:

Pencegahan, Penangana, Pemenuhan hak anak, Pemulihan, UPTD PPA

Abstract

Untuk melindungi dan menjamin terpenuhinya hak anak agar terbebas dari kekerasan seksual, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus hadir menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual terhadap anak tersebut. Kehadiran negara tersebut dalam bentuk produk hukum yang lebih keberpihakan atas anak korban, keluarga korban, dan saksi. Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diharapkan dapat membawa angin segar atas perkembangan hukum di Indonesia. Salah satunya melalui pengaturan terkait upaya pencegahan, pelindungan, dan pemenuhan hak anak korban, keluarga, dan/atau saksi serta adanya penambahan sanksi pidana dan/atau perdata tambahan kepada pelaku korban sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan atas anak korban, maka kegiatan tersebut perlu dikoordinasikan oleh suatu unit pelaksana teknis di daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan anak. Mengingat pentingnya upaya pencegahan, penanganan, pelindungan dan pemulihan anak korban maka pembentukan unit pelaksana teknis daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU TPKS harus secepatnya terbentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-08-13

Issue

Section

Articles