URGENSI PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUA DAN ANAK (UPTD PPA) SEBAGAI WUJUD PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI INDONESIA

  • Dewi Wulansari Universitas Pancasila
Keywords: Pencegahan, Penanganan, Pemenuhan hak anak, Pemulihan, UPTD PPA

Abstract

Untuk melindungi dan menjamin terpenuhinya hak anak agar terbebas dari kekerasan seksual, pemerintah
pusat dan pemerintah daerah harus hadir menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual terhadap anak
tersebut. Kehadiran negara tersebut dalam bentuk produk hukum yang lebih keberpihakan atas anak korban,
keluarga korban, dan saksi. Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diharapkan dapat membawa angin segar atas perkembangan hukum
di Indonesia. Salah satunya melalui pengaturan terkait upaya pencegahan, pelindungan, dan pemenuhan
hak anak korban, keluarga, dan/atau saksi serta adanya penambahan sanksi pidana dan/atau perdata
tambahan kepada pelaku korban sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. Untuk
mengoptimalkan pelaksanaan pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan atas anak korban,
maka kegiatan tersebut perlu dikoordinasikan oleh suatu unit pelaksana teknis di daerah yang membidangi
urusan pemberdayaan perempuan dan anak. Mengingat pentingnya upaya pencegahan, penanganan,
pelindungan dan pemulihan anak korban maka pembentukan unit pelaksana teknis daerah sebagaimana
diamanatkan dalam UU TPKS harus secepatnya terbentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Published
2024-03-19
Section
Articles