PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENCUCIAN UANG PADA PT FIRST ANUGRAH KARYA WISATA (FIRST TRAVEL) DAN PT AMANAH BERSAMA UMMAT (ABU TOURS & TRAVEL) (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3095 K/PID.SUS/2018 DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1577 K/PID.SUS/2021)

  • Muhammad Ega Nugroho Perdana Universitas Pancasila
Keywords: Korporasi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Pertanggungjawaban Pidana

Abstract

Perekonomian yang diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi perlu didukung oleh kelembagaan
yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan salah satu lembaga tersebut adalah
korporasi. Korporasi saat ini mengalami perkembangan pesat dari segi kualitas dan kuantitas serta banyak
memberikan keuntungan bagi negara dan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, perbuatan yang
dilakukannya harus bersandar pada regulasi yang berlaku. Walaupun sudah ada beberapa regulasi yang
mengatur, masih banyak tindakan korporasi yang tidak sesuai kaidah peraturan. Salah satunya adalah
terjadinya peristiwa pencucian uang oleh beberapa korporasi yang merupakan biro perjalanan wisata haji
dan umrah. Penelitianini mengangkat bagaimana secara yuridis normatif tentang pengaturan korporasi
yang menjalankan usaha yang menghimpun dana masyarakat dan bagaimana terjadinya disparitas dari
putusan pengadilan atas dua kasus korporasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini
menggunakan metode pendekatan masalah berupa pendekatan kasus dan undang-undang serta data yang
digunakan adalah data sekunder yang terdiri atas bahan primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dua perusahaan di atas bukan lembaga keuangan yang dapat
menghimpun dana masyarakat dan adanya disparitas atas putusan pengadilan yang menjerat korporasi dan
pengendali korporasi dapat mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum

Published
2024-03-19
Section
Articles