PERLINDUNGAN BAGI PELAUT INDONESIA YANG BEKERJA DI LUAR NEGERI (Kajian Yuridis Ratifikasi Maritime Labour Convention 2006)

  • SANGGAM JOHANNES D. Universitas Pancasila
Keywords: TKI, Pelaut, Luar Negeri, Perlindungan Hukum, Ratifikasi, MLC 2006

Abstract

Keterbatasan pemerintah dalam penyediaan lapangan kerja di dalam negeri, menjadikan penempatantenaga kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di luar negeri menjadi solusi alternatif bagi masalah tersebut.Berbagai jenis pekerjaan dilakukan TKI di luar negeri, diantaranya pekerja rumah tangga, perawat, juru masak, dan pelaut. Permintaan pasar dalam maupun luar negeri untuk pelaut profesional sangat besar, bahkan sekarang telah terjadi kekurangan pelaut di pasar tenaga kerja. Dengan standar gaji dan jaminan kesejahteraan yang lebih tinggi, membuat pelaut Indonesia lebih tertarik untuk bekerja di kapal berbendera asing (luar negeri), dengan harapan memperoleh penghasilan yang lebih tinggi. Tentunya pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri berharap mendapatkan perlindungan dari pemerintah, mengingat resiko kerja pelaut yang tinggi serta harus meninggalkan keluarga di tanah air. Dalam konteks hukum Indonesia, perlindungan hukum bagi pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri terbagi atas dua rezim hukum, yaitu hukum ketenagakerjaan dan hukum pelayaran/kepelautan. Dalam konteks hukum ketenagakerjaan, perlindungan pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, dan Peraturan PemerintahNomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan TKI di LuarNegeri.Dalam konteks hukum pelayaran/kepelautan, perlindungan pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal. Terdapat pula aturan internasional terkait pelaut migran, yang tertuang dalam Maritime Labour Convention (MLC) 2006 yang dilahirkan oleh International Labour Organization (ILO). Belum maksimalnya proses penempatan dan perlindungan bagi pelaut Indonesia, membuat adanya desakan keras khususnya dari serikat pelaut dalam hal ini Kesatuan Pelaut Indonesia yang berharap agar Indonesia segera meratifikasi MLC 2006 tersebut agar industri pelayaran dan pelaut Indonesia memiliki kepastian hukum demi mempertahankan daya saingnya dalam industri pelayaran dunia.

Published
2016-10-01
Section
Articles