PELAKSANAAN MERGER PERSEROAN TERBATAS DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJANYA (Tinjauan Yudiris Terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)
Abstract
Persaingan usaha diantara perusahaan-perusahaan menuntut untuk selalu mengembangkan strategi agar dapat bertahan. Untuk itu, salah satu caranya dengan restrukturisasi usaha seperti merger (penggabungan). Hanya saja yang dapat melakukannya badan usaha dengan status badan hukum, yakni Perseroan Terbatas (PT). Proses merger diatur dalam Bab VIII Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Pelaksanaan merger yang melibatkan dua buah atau lebih perusahaan, sering kali menimbulkan berbagai titik kelemahan sehingga perlu diberikan perlindungan hukum, terutama perlindungan hukum bagi pekerja. Dalam kenyataannya proses merger sering terjadi sengketa antara pengusaha dengan pekerjanya dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), siapakah yang memutuskan hubungan kerja berlanjut atau tidak, pengusaha atau pekerja yang berhak melakukan atau tidak melakukan PHK. Tesis ini sendiri secara umum berisi tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja dalam proses pelaksanaan merger suatu perusahaan menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas, bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja yang perusahaannya melaksanakan merger menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan bagaimana pelaksanaan PHK di suatu perusahaan saat terjadi merger. Metode pendekatan yang digunakan untuk menjawab permasalahan dan mencapai tujuan penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa dalam UUPT
mewajibkan memperhatikan karyawan perseroan selain pihak-pihak lain dan Direksi Perseroan diwajibkan
mengumumkan Rancangan Penggabungan secara tertulis kepada karyawan paling lambat empat belas
hari sebelumpemanggilanRapatUmumPemegangSaham.Undang-UndangNomor13 Tahun2003 tentang
Ketenagakerjaan memberikan perlindungan hukum dengan menjamin bahwa perjanjian kerja tidak akan
berakhir dikarenakan terjadi merger, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan merger adalah PKB yang
lebih menguntungkan pekerja, apabila pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja
berhak atas uang pesangon sebesar satu kali sedangkan apabila pengusaha tidak bersedia melanjutkan
hubungan kerja, maka pekerja berhak atas uang pesangon sebesar dua kali.