MENUNTUT HAK-HAK PEKERJA PT. ELANG PERKASA LESTARI JAYA (DALAM PAILIT) MENURUT PERATURAN YANG BERLAKU
Abstract
Perkembangan bisnis saat ini juga menimbulkan tuntutan dari para pekerja yang dirasakan oleh para pengusaha kadang-kadang sangat tidak rasional jika dibandingkan dengan produktivitas yang dihasilkan oleh para pekerja itu sendiri. Banyak Investor merasakan beban yang begitu berat pada saat ini, selain tekanan dari tenaga kerja, investor juga merasakan banyak kebijakan-kebijakan yang tidak bersahabat seperti kenaikan biaya listrik dan bahan bakar minyak. Disamping itu, para investor lokal yang menggunakan bahan baku impor dan menjual hasil produksinya di pasar lokal. Dampak dari semuanya ini menyebabkan pengusaha tidak dapat mengembangkan usahanya, sehingga mempengarui pengembalian pinjaman kepada para pemilik modal. Hal ini membuat pemilik modal tidak dapat melanjutkan kerja samanya, dan pada akhirnya mengajukan Pailit terhadap Investor. Kepailitan yang terjadi juga menimbulkan masalah serius baru dimana efek dari kepailitan itu sendiri sangat berdampak jelek terhadap pekerja itu sendiri. Penyelesaian kasus kepailitan terhadap hak-hak buruh sesuai dengan undang-undang yang berlaku masih jauh dari harapan. Ketidak mengertian buruh terhadap Undang-Undang Kepailitan itu sendiri menimbulkan banyak masalah baru. Banyak buruh beranggap bahwa dengan Pailit, perusahaan sudah tidak mampu membiayai perusahaan itu untuk berjalan termasuk hak-hak buruh. Sesuai undang-undang kepailitan kewajiban terhadap hak-hak buruh adalah tangung jawab Kurator. Sedangkan Kurator lebih banyak mementingkan hak-hak para kreditur ketimbang hak-hak buruh.