EKSISTENSI AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS AKIBAT GANGGUAN PADA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM (SABH)
Abstract
Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Perseroan terbatas untuk dapat disahkan sebagai badan hukum harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa, ’Untuk memperoleh keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri, yaitu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Sistem Administrasi BadanHukum sebagai suatu jenis pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat untuk memperoleh layanan yang cepat, dengan mengatur tata cara pengajuan permohonan dan pemberian pengesahan status badan hukum, pengajuan permohonan dan pemberian persetujuan perubahan anggaran dasar,penyampaian pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan/atau pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan data lainnya, yang dilakukan melalui jasa teknologi informasi Sistem Administrasi Badan Hukum secara elektronik. Dalam praktiknya notaris sering mengalami gangguan pada Sistem Administrasi Badan Hukum yang mengakibatkan akta pendirian badan hukum perseroan terbatas tersebut menjadi batal demi hukum karena jangka waktunya telah kadaluarsa, sehingga perlu dikaji tanggung jawab notaris dalam pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas apabila terjadi keterlambatan permohonan pengesahan badan hukum perseroan terbatas akibat gangguan pada Sistem Administrasi Badan Hukum, peran Sistem Administrasi BadanHukum dalam pengesahan pendirian Perseroan Terbatas.Apabila akta pendirian sudah melewati jangka waktu 60 (enam puluh) hari, Notaris harus membuat akta pendirian baru karena Sistem Administrasi Badan Hukum secara otomatis akan menolak akses yang dilakukan notaris apabila akta-akta Perseroan Terbatas tersebut telah daluarsa. Dalam tesis ini dikaji dan dibahas mengenai bagaimana solusi atas akta yang daluarsa serta bagaimana kepastian hukum terhadap pengesahan Perseroan Terbatas yang aktanya telah daluarsa agar tetap terpenuhi dan tidak bertentangan dengan peraturan PerundangUndangan yang berlaku di bidang Perseroan Terbatas.