TINJAUAN YURIDIS PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN

  • PUTRA YUDA IVADA Universitas Pancasila
Keywords: Penyertaan Modal Negara RI, Kekayaan Negara yang Dipisahkan

Abstract

Keberadaan BUMN merupakan salah satu wujud nyata dari Pasal 33 UUD NRI 1945. BUMN berdiri untuk mengelola segala sumber daya dan faktor-faktor produksi yang ada di dalam negara dengan tujuan untuk menyejahteraan ekonomi rakyat, karenanya BUMN memiliki peran yang sangat besar dalam menggerakkan perekonomian suatu negara. Namun, selain tujuan dimaksud, BUMN juga bertujuan untuk mencari keuntungan layaknya tujuan sebuah perusahaan atau perseroan. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menyatakan bahwa BUMN merupakan badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara dipisahkan, untuk selanjutnya dikelola secara korporasi, bukan dikelola dengan mekanisme APBN. Namun, dalam prakteknya terdapat ketidaksinkronan dengan ketentuan Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa BUMN merupakan bagian dari keuangan negara. Berdasarkan uraian tersebut maka muncul pertanyaan-pertanyaan mengenai bagaimana pengaturan Penyertaan Modal Negara pada BUMN di Indonesia, bagaimana kemandirian BUMN sebagai badan hukum dikaitkan dengan kekayaan negara dipisahkan pada BUMN, dan bagaimana implikasi dualisme hukum terkait dengan makna kekayaan negara dipisahkan pada BUMN. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Sebagai suatu perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas, maka BUMN Persero adalah badan hukum yang dapat bertindak dalam lalu lintas hukum dan memiliki kekayaan yang dipindahkan dari kekayaan pribadi pengurusnya (personastandi in judicio). Pernyataan tersebut didukung oleh teori badan hukum dan teoritransformasi hukum. Dengan mendasarkan pada teori-teoritersebut, maka modal BUMN yang berasal dari negara (melalui mekanisme APBN) sesungguhnya telah menjadi modal BUMN sebagai badan hukum privat. Oleh karenanya modal tersebut tidaklah dikelola selayaknya keuangan negara dalam APBN melainkan diserahkan kepada mekanisme pengelolaan prinsip-prinsip perusahaan yang sehat(good corporate governance) yang tunduk pada hukum privat dan pengelolaannya harus dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Published
2016-10-01
Section
Articles