PENGESAHAN PERSEROAN TERBATAS SEBAGAI BADAN HUKUM DENGAN SISTIM ONLINE
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Pelaksanaan Pengesahan Permohonan pengesahan PT dengan menggunakan Sistim Administrasi Badan Hukum (SABH), untuk mengetahui Kendala Penerapan
Sistim Administrasi Badan Hukum (SABH) dalam Pengesahan PT, untuk menjelaskan upaya mengatasi masalah yang timbul dalam pengesahan PT dengan menggunakan Sistim Administrasi Badan Hukum
(SABH). Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis (socio legal research) yaitu dengan mengumpulkan bahan dari perundang-undangan yang erat kaitannya dengan objek penelitian dan melihat norma-norma hukum yang berlaku kemudian dihubungkan dengan kenyataan atau faktafakta yang terdapat di dalam kehidupan masyarakat. Sistem Administrasi Badan Hukum ini diberlakukan pada pengesahan Akta Pendirian atau persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dan permohonan lain yang ditetapkan berdasarkan Permenkumham No.4 Tahun 2014 dan perbahan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2016, Tentang tentang tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum dan persetujuan perubahan anggaran dasar serta penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan terbatas. Dalam pelaksanaannya Pengesahan Permohonan PT dengan menggunakan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) masih mengalami kendala seperti ketidak siapan baik dari pihak Departemen sendiri maupun dari pihak Notaris untuk mulai menjalankan sistem ini. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah melakukan langkah-langkah untuk menyederhanakan prosedur pengesahan badan hukum mengunakan teknologi informasi dan pelayanan satu atap. Dengan sistem ini notaris di seluruh Indonesia dapat mengakses langsung dari daerahnya masing-masing tentu saja dapat mempersingkat waktu serta jarak yang harus ditempuh. Pegawai Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan sistem online dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang sadar teknologi, dapat membentuk sikap dan perilaku kinerja yang efisien dan efektif.